Polisi Usut Bendera Merah Putih Bertuliskan Aksara China

Heboh bendera merah putih bertuliskan nama perusahaan China
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

VIVA.co.id – Polisi akan mengusut kasus dugaan penghinaan terhadap bendera merah putih yang bertuliskan nama sebuah perusahaan dan aksara China. Kasus yang kini ditangani Polres Serang, Banten, itu akan memanggil direksi PT Kenda Rubber Indonesia terkait penghinaan lambang negara tersebut.

Salut! Putri Handayani Jadi Warga Indonesia Pertama yang Berhasil Taklukkan Kutub Selatan

"Setelah Imlek akan kita panggil untuk dimintai keterangan terkait pengibaran bendera tersebut," kata Kapolres Serang, AKBP Nunung Syaifuddin, Sabtu, 28 Januari 2017.

Nunung mengatakan Polres Serang sudah memeriksa pihak manajemen PT Kenda terkait pengibaran bendera merah putih bertuliskan aksara China. Selanjutnya, polisi akan memanggil direksi untuk dimintai keterangan berikutnya. "Saat ini jajaran direksinya masih merayakan Imlek di Taiwan," ujarnya.

Top Trending: Firasat Masinis KA Bandung, Bendera Merah Putih Dicorat-coret Hingga Satria Mahathir

Ia memastikan pengusutan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Polisi perlu meminta klarifikasi dari pihak direksi karena pengibaran bendera tersebut ditengarai melecehkan lambang negara Indonesia.

"Dilihat dari warna, warna merah lebih dominan dibandingkan putihnya. Sedangkan putihnya itu berbentuk seperti huruf L," ujarnya.

Viral Video Pembakaran Bendera Merah Putih di Pontianak

Sebelumnya, sebuah perusahaan milik asing yang berlokasi di Jalan Raya Cikande-Rangkas Bitung, KM5, Kampung Kreo Tegal, Desa Kreo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, diduga melakukan pelecehan terhadap bendera merah putih karena mengibarkan lambang negara yang telah ditulis dengan aksara China dan nama perusahaan tersebut.

Perusahaan yang bernama PT Kenda Rubber Indonesia itu mengibarkan bendera mereka putih bertuliskan aksara China dan nama perusahaannya di depan kantor mereka. Bendera merah putih itu berkibar berdampingan dengan bendera perusahaan tersebut.

Kini, bendera yang berkibar sejak 07 Januari 2017 itu telah diturunkan dan dijadikan barang bukti pada 25 Januari 2017 oleh Polres Serang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya