Pengacara Rano Karno Laporkan Politik Uang Menantu Ratu Atut

Astarudin Purba, pengacara Rano Karno-Embay Mulya Syarif, melaporkan dugaan politik uang kepada Bawaslu Banten di Serang pada Kamis, 2 Februari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama

VIVA.co.id - Astarudin Purba, pengacara calon gubernur dan wakil gubernur Banten Rano Karno-Embay Mulya Syarif, melaporkan Tanto Warsono Arban kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Hasil Sementara Caleg DPR RI Banten, Airin Kalahkan Rano Karno hingga Hary Tanoesoedibjo

Tanto Warsono Arban adalah Wakil Bupati Pandeglang sekaligus menantu mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Dia dituduh berpraktik politik uang (money politic) dan menyalahgunakan jabatan untuk berkampanye bagi pasangan calon lain, yakni Wahidin Halim-Andhika Hazrumy. Nama terakhir ialah anak Ratu Atut.

"Kegiatan kampanye yang dilakukan Wabup Pandeglang, Tanto, kami duga yang dilakukan kampanye belum mengantongi izin (cuti). Kedua, dugaan money politic yang dilakukan Tanto untuk pemenangan Andhika Hazrumy," kata Astarudin saat ditemui di kantor Bawaslu Banten di Serang pada Kamis, 2 Februari 2017.

Anies Baswedan Targetkan 70 Persen Suara di Banten

Menurut Astarudin, politik uang yang bisa memengaruhi pemilih itu dilakukan di Kampung Sampora, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada 1 Januari 2017.

Sedangkan dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang sebagai Wakil Bupati terjadi di Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, pada 31 Januari 2017. Izin cutinya baru diberikan setelah acara dan tanggalnya mundur.

Viral Kasus Teror Ular Kobra, Wahidin Halim Penuhi Panggilan Polisi

"Setelah kami konfirmasi di Gubernuran Banten, izin cutinya baru muncul setelah kegiatan (kampanye) itu selesai. Tanggal pengajuan cuti mundur, kami duga siasat agar dia lepas dari peraturan perundang-undangan," katanya.

Pelaporan pun dilakukan pada hari yang sama oleh kuasa hukum Wahidin Halim-Andhika Hazrumy. Mereka melapor kepada Bawaslu atas dugaan kampanye terselubung Embay Institute dengan meluncurkan buku berjudul Jawara Wong Cilik; Biografi Embay Mulya Syarief.

"Sampai saat ini tidak ada organisasi yang didaftarkan ke KPU untuk melakukan kampanye lain, dan kami meminta kepada Bawaslu Banten untuk melarang kegiatan ini karena tidak sesuai PKPU Nomor 12 Tahun 2016," kata Ferry Reynaldi, pengacara Wahidin Halim-Andhika Hazrumy. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya