Komentar Istana soal Sekretaris MA Bebaskan Tersangka

Logo Mahkamah Agung.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

VIVA.co.id - Sekretaris Mahkamah Agung Setyo Pudjoharsoyo yang baru saja dipilih oleh Presiden Jokowi mempunyai catatan negatif yang kini menjadi sorotan. Setyo Pudjo menjadi Sekretaris MA, menggantikan Nurhadi, yang pada 2016 lalu mengajukan pensiun dini. Setyo pudjo menyisihkan dua nama pesaingnya, yakni Aco Nur, dan Imron Rosyadi.

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang! Harga Limitnya Rp809 Juta

Hanya dalam catatannya, Setyo Pudjoharsoyo sempat disorot dalam kasus penyelundupan bahan bakar minyak atau BBM di Pekanbaru. Ia membabaskan salah satu tersangka bernama Niwen, yang telah ditetapkan Polda Kepulauan Riau. Setyo Pudjo menjadi Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Dibanding dengan usulan-usulan lainnya, dia (Setyo Pudjoharsoyo) adalah yang lebih lumayan karena yang lainnya ada beberapa catatan," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung, di Istana Negara, Jakarta, Senin, 6 Februari 2017.

Ketua Komisi II DPR Bantah Ada Arahan Jokowi Soal Penghapusan Pilkada

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Setyo Pudjo, menurut Pramono, juga sudah dilakukan. Termasuk mencari tahu melalui PPATK hingga ke Badan Intelijen Negara (BIN). Walau, Setyo terakhir kali mengajukan LHKPN pada 2009 lalu.

"Ya tidak apa-apa, yang penting kita cek PPATK-nya," kata Pramono.

Pengabdian 31 Tahun Hasbi Hasan dan Berprestasi Selama Menjabat jadi Pertimbangan Meringankan Hakim

Faktor penting juga dipilihnya Setyo Pudjoharsoyo oleh Presiden Jokowi, menurut Pramono, karena memang itu juga yang menjadi rekomendasi dari MA.

"Pada waktu itu juga menghadirkan ketua MA. Memang dari tiga nama yang diusulkan, karena mekanismenya memang seperti itu, diusulkan tiga nama dari tiga nama itu Pak Pudjo lah yang liability-nya paling kecil dibanding yang lainnya," kata politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Maka, kapabilitas ini yang menjadi acuan bagi Jokowi dalam memilih seseorang untuk menjabat di posisi sekretaris MA tersebut.

"Sepenuhnya ini usulan MA melalui mekanisme ASN, sehingga keputusan Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan kapabilitas, kapasitas, usulan MA kemudian juga PPATK-nya tidak masalah," kata dia. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya