Wapres Minta Wiranto Perbaiki Komunikasi Menhan dan Panglima

Menhan Ryamizard dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dalam Rapat Kerja di DPR RI, Senin, 6 Februari 2017.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto untuk menengahi perbedaan pendapat antara Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dengan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo terkait anggaran pembelian helikopter AgustaWestland (AW) 101.

Soroti Pengeroyokan Relawan Ganjar di Boyolali, Gatot Nurmantyo: Saya Tak Yakin Dipukul Batu

Keduanya sempat silang pendapat saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Senin, 6 Februari 2017. Meski sama-sama tidak mengetahui ihwal pembelian helikopter AW 101, namun Jenderal Gatot Nurmantyo sempat menyinggung soal kewenangannya yang dipangkas.

"Aturannya kembali antara Panglima, Menhan dan Menko-nya. Diperintahkan Menkopolhukam untuk memperbaiki komunikasi," kata JK di kantornya, Jakarta, Selasa 7 Februari 2017.

Jelang Pensiun, Yudo Margono Pamit di Depan Para Mantan Panglima TNI dan Prajurit Tiga Matra

Lebih lanjut, Wapres menegaskan, bahwa Presiden Joko Widodo juga sudah memanggil Menhan Ryamizard untuk menjelaskan persoalan ini. Presiden lanjut telah mengeluarkan perintah terkait masalah anggaran pertahanan ini. "Kemarin Presiden sudah intruksikan agar diatur harmonisasinya," ucap JK.

Pada Rapat Kerja dengan Komisi I DPR kemarin, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengaku tidak tahu soal pembelian helikopter itu. Di depan anggota dewan, Gatot menyebut bahwa kewenangannya saat ini sebagai Panglima TNI dipangkas melalui Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2015.

PKS Buka Pintu Lebar Jika Gatot Nurmantyo Gabung Tim Pemenangan Anies-Cak Imin

Gatot mengatakan, sebagai Panglima TNI, ia tidak bisa mengatur berapa anggaran TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Menurutnya, semua anggaran TNI langsung di bawah tanggung jawab Kementerian Pertahanan, tidak melalui Panglima TNI.

"Panglima sulit bertanggung jawab dalam pengendalian terhadap tujuan sasaran penggunaan anggaran TNI, termasuk angkatan," kata Gatot di Gedung DPR RI, Senin, 6 Februari 2017.

Mantan Kepala Staf TNI AD itu tak menampik bahwa TNI memang berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan, sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Namun demikian, bukan berarti TNI bagian dari unit operasional Kemenhan.

TNI lanjut dia, terdiri dari tiga matra yakni Angkatan Laut, Angkatan Darat dan Angkatan Udara. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya semua matra TNI ada di bawah pimpinan Panglima TNI.

"Saya buka ini seharusnya sejak 2015 tapi berkaitan dengan saya, saya buka ini untuk menyiapkan adik-adik saya. Karena saya mungkin besok bisa diganti, paling lambat Maret saya harus diganti. Kalau ini terjadi terus, maka kewenangan di bawah Panglima TNI tidak ada," ujar Gatot. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya