Bos Gafatar Dituntut 12 Tahun Penjara, Pangacara Menolak

Pimpinan Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar, Abdussalam alias Ahmad Musadeq, Andry Cahya, dan Mahful Muis Tumanurung divonis bersalah oleh hakim atas kasus penodaan agama.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Tim penasehat hukum ketiga terdakwa eks-pimpinan organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Pratiwi Febry menegaskan, menolak tuntutan yang dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu 8 Februari 2017.

Arab Saudi Beri Hukuman Berat Ini Kepada Pelaku Kekerasan Seksual di Makkah dan Madinah

Alasannya, tuntutan yang dikeluarkan oleh JPU tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan kesaksian dari para saksi yang sempat dihadirkan sebelumnya.

"Fakta-fakta yang sudah terungkap, bahkan oleh saksi yang dihadirkan oleh JPU sendiri dan saksi yang kami hadirkan, sama sekali tidak dimasukkan sebagai uraian dalam pasal yang coba dibuktikan oleh JPU hari ini," ujarnya di Jakarta, Rabu 8 Februari 2017.

Heboh Seorang Napi Nekat Nyamar Jadi Wanita untuk Bisa Kabur

Karena itu, penasihat hukum bersama dengan ketiga terdakwa sedang menyiapkan pledoi, yang akan dibacakan pada agenda sidang pada 16 Febaruari 2017 mendatang.

"Karena itu tuntutan 12 tahun dan 10 tahun terhadap terdakwa satu, dua, dan tiga jelas kami tolak dan akan kami tuangkan dalam pledoi kami di minggu yang akan datang," tambahnya.

Mumpung Ramadhan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara

Laporan: Josep Piyus Mali

Fortuner dengan pelat TNI viral di sosial media

Pengemudi Fortuner Arogan Ditangkap, Ini Ancaman Hukuman Pakai Pelat TNI Palsu

Pengemudi Fortuner aroga yang memakai pelat nomor TNI akhirnya ditangkap pihak kepolisian. Ada beberapa sanksi hukuman kepada pemilik kendaraan dengan pelat nomor palsu.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024