Pilkada Serentak 2017

Empat Masalah Jelang Pilkada Serentak Temuan Bawaslu

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Daniel Zuchron.
Sumber :
  • Antara/ Prasetyo Utomo

VIVA.co.id – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah serentak di 101 wilayah, Rabu 15 Februari 2017, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia menyatakan bahwa pihaknya menemukan masih adanya permasalahan. Anggota Bawaslu RI, Daniel Zuchron, menyebut ada empat permasalahan menjelang Pilkada 2017 esok hari. 

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Permasalahan pertama, soal surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Bawaslu mengatakan masih belum jelas suket yang dikeluarkan oleh Disdukcapil pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

"Siapa saja data nama-nama pemilih yang telah dikeluarkan surat keterangannya dan bagaimana mekanisme distribusinya ke pemilih, apakah melalui KPU atau didistribusikan melalui aparatnya," ucap Daniel di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Februari 2017.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Permasalahan kedua, soal formulir C6 KWK. Kata Daniel, saat ini pemberitahuan kepada pemilih dengan formulir C6 KWK di tujuh provinsi telah mulai didistribusikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada para pemilih. Namun dalam distribusinya ternyata ditemukan banyak formulir C6 KWK yang kosong, tidak ada (tercetak) namanya.

"Selain itu, terdapat formulir C6 KWK yang tercetak ganda," katanya. 

Timsel Serahkan Daftar Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu ke Jokowi

Untuk permasalahan ketiga, soal aktivitas politik uang. Mendekati hari pencoblosan, isu politik uang kian marak dengan segala bentuk. Misal, aktivitas politik uang dengan modus pemberian terhadap pemilih saat menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Permasalahan keempat atau yang terakhir, Bawaslu menyebut adanya keterlibatan aparat dalam Pilkada serentak mendatang. 

Daniel mengatakan ada keterlibatan petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang melakukan distribusi formulir C6 KWK dengan menggunakan fasilitas tim kampanye pasangan calon tertentu. 

"Netralitas KPPS di Papua Barat yang susah dibedakan antara menjadi petugas dengan sebagai bagian dari timses paslon. Keterlibatan aparat sipil negara (ASN) dalam kampanye pemenangan calon tertentu melalui media sosial," tuturnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya