Penjelasan Polisi soal Isu Anggota TNI di Kasus Pandawa

Dokumen aset KSP Pandawa Group dari hasil investasi bodong.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Pihak Kepolisian membantah adanya anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang diamankan bersama Bos Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto di Mauk, Tangerang pada Senin 20 Februari 2017 dini hari tadi.

Bos Pandawa Divonis 15 Tahun Penjara, Nasabah Histeris

"Enggak ada. Saya jawab tidak ada dan belum dapat konfirmasi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, Senin 20 Februari 2017.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, jika ada keterlibatan TNI AL, maka penyidikan anggota yang bersangkutan akan sepenuhnya diserahkan ke polisi dan pengadilan militer.

Akhirnya Bos Pandawa Dituntut 14 Tahun Penjara

Sebelumnya beredar kabar bahwa Salman diamankan bersama seorang anggota Polisi Militer (POM) Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) III berpangkat Serda. Namun tiga orang yang diamankan bersama Salman, maupun empat lainnya yang dilepaskan, dipastikan polisi tidak ada yang merupakan anggota TNI AL.

Adapun keterlibatan anggota TNI AL diketahui dari informasi yang menyebut salah satu anggota pengawas Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group adalah Ainun Pujo Wiryawan yang disebut bertugas di Pusat Hidro Oseanografi TNI Angkatan Laut (AL). Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama Gig Jonias Mozes Sipasulta juga angkat bicara soal tersebut.

Sidang Tuntutan atas Koperasi Pandawa di Depok Ricuh

"Ya iya siapa yang memimpin, ada kemungkinan (anggota TNI AL), saya ada satu anak buah yang ikut Pandawa. Tetapi umpama ada banyak yang terlibat, entah sebagai korban atau terlibat sebagai leader," kata Gig.

Gig mengaku belum mengetahui apakah ada anggotanya yang bersama Salman saat penangkapan. Gig meminta waktu untuk memverifikasi sejauh mana keterlibatan anggotanya dalam kegiatan Pandawa.

"Saya enggak bisa ngomong, intinya sampai detail (pengungkapan) kami baru berbicara, kami masih proses penyelidikan," ujarnya.

Salman ditangkap bersama tiga rekannya yang langsung ditetapkan sebagai tersangka. Salman diduga menimbulkan kerugian ratusan ribu nasabahnya mencapai Rp3 triliun.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, pasal 379a KUHP, UU perbankan pasal 46 UU Nomor 10 tahun 1998 dan pasal TPPU, pasal 3,4,5 UU nomor 8 tahun 2010 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar. (mus)


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya