KPK Periksa Plt. Sekjen DPR terkait Kasus Suap

Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi terus melengkapi berkas penyidikan tersangka Charles Jones Mesang, terkait kasus dugaan suap pemulusan pembahasan dana optimalisasi Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Untuk itu, penyidik memanggil saksi-saksi.

Peserta Kartu Prakerja Bisa Ikut Pelatihan Berbasis TIK dari Kemenaker

Salah satu saksi yang akan diperiksa hari ini, Selasa 28 Februari 2017, yakni Achmad Djuned. Dia merupakan Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPR.

"Achmad Djuned akan diperiksa untuk tersangka CJM," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Selain Djuned, penyidik KPK kata Febri juga memanggil mantan anggota Komisi V DPR, Markus Nari sebagai saksi untuk tersangka CJM.

Senin 27 Februari 2017, KPK memanggil Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim dan mantan anggota Komisi IX, Zuber Safawi. Namun, keduanya tak hadir, karena utusan KPK saat memberikan surat panggilan hanya mendapati kediaman keduanya dalam keadaan kosong. Alhasil akan dijadwalkan ulang.

Dalam kasus ini, Charles ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga menerima suap sebesar 6,5 persen, atau Rp9,75 miliar dari total dana optimalisasi Kemenakertrans senilai Rp150 miliar. Namun, penyidik menduga bukan cuma Charles yang menerima 'uang panas' itu.

Charles sendiri sudah ditahan di Rumah Tahanan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya, Manggarai, pada Selasa 31 Januari 2017.

Kemnaker: 49 TKA China Masuk Kendari Ilegal, Harus Dipulangkan

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga sudah memeriksa eks Wakil Ketua Komisi IX yang saat ini menduduki jabatan Wakil Ketua Komisi XI, Supriyatno, dan istrinya, bekas Wakil Ketua IX DPR Nova Rianti Yusuf atau Noriyu, serta mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR, Irgan Chairul Mahfiz. (asp)

Ilustrasi karyawan bekerja.

Waduh, 336 Perusahaan Langgar Aturan Pembayaran THR

Sanksinya dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2020