Warga Rusia dan AS di Bali Ketahuan Ambil Paket Narkoba

Seorang warga asing yang ditangkap petugas Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar, Bali.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bobby Andalan

VIVA.co.id – Dua warga asing asal Rusia dan Amerika Serikat ditangkap petugas Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar, Bali. Keduanya kedapatan mengambil paket berisi narkoba. Mereka berinisial AP (28) dan CY (23).

Imigrasi Bandara Soetta Tolak 70 WNA Masuk ke Indonesia

Kepala Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar, Untung Purwoko, mengungkapkan keduanya ditangkap di waktu berbeda saat mengambil paket berisi narkoba di Kantor Pos Renon, Denpasar.

"Mereka kita amankan di waktu yang berbeda. Kalau yang warga Rusia diamankan akhir Februari. Untuk yang wanita warga Amerika Serikat pada Sabtu lalu, 4 Maret 2017," ujar Purwoko di kantornya, Rabu, 8 Maret 2017.

WNA Ngamuk Pukul Petugas Bandara Ngurah Rai, Begini Endingnya

Ia menjelaskan, dari pemeriksaan sementara, kedua tersangka tidak saling mengenal. Paket pengiriman pun datang dari negara dan waktu yang berbeda.

Menurut Purwoko, dari tangan AP, petugas mengamankan narkotika jenis ekstasi dengan berat 106,62 gram. Sementara dari tangan CY berhasil diamankan sabu seberat 1,22 gram.

Soal Omicron, PKS Minta Pemerintah Batasi Akses Masuk Sejumlah Negara

"Saat ini keduanya masih dalam proses pengembangan lebih lanjut. Kasusnya kini ditangani Polda Bali," lanjut dia.

Hukuman Berat

Dalam kurun waktu dua bulan, Purwoko melanjutkan, Kantor Pos Renon telah menerima lima kali paket narkoba dari negara berbeda. Namun, dari jumlah itu, hanya dua paket yang diambil oleh penerima kiriman yakni AP dan CY. Sisanya hingga kini belum diambil oleh penerima.

Tiga paket yang masih berada di Kantor Pos Renon di antaranya satu paket berasal dari Kanada dan dua paket dari Belanda. Kiriman dari Belanda berisi ekstasi sebanyak 100 butir. Sayang tidak ada alamat penerimanya. Dalam paket itu juga berisi 13,08 gram sabu.

"Untuk kiriman dari Kanada berupa daun ganja berat 49,28 gram. Kita sudah sanggongi tapi tidak juga diambil. Barang bukti kini sudah kita amankan," kata Purwoko.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 102 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya