Agus Martowardojo Mangkir Sidang Korupsi E-KTP

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo di Gedung KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA.co.id – Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo tidak memenuhi panggilan jaksa penuntut umum KPK, dalam sidang terdakwa korupsi proyek e-KTP, Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 16 Maret 2017.  Agus sedianya hadir akan menjadi saksi.

Jaksa KPK Irene Putri mengatakan, Agus tidak penuhi undangan bersaksi karena harus menghadiri rapat dewan gubernur, dan sore harinya harus bertolak ke luar negeri.

img_title Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura, Begini Respon KPK

"Pak Agus tidak datang, pagi katanya ada rapat dewan gubernur dan sorenya bertolak ke Swiss," kata Irene di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 16 Maret 2017.

Menurut Irene, alasan ketidakhadiran Agus itu dituangkan dalam surat yang disampaikan pada pihaknya. Dalam surat itu, Agus meminta dijadwalkan ulang memberikan kesaksian di kasus yang merugikan uang negara Rp 2,3 triliun itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dia (Agus) minta dijadwalkan ulang (pemeriksan) dua pekan mendatang, yaitu tanggal tanggal 30 (Maret 2017) pekan depan," ujarnya.

img_title Eks Napi Andi Narogong Bungkam usai Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi e-KTP

Agus sendiri, menurut Irene, penting dimintai keterangan mengenai pengganggaran proyek e-KTP yang senilai Rp 5,9 triliun. Apalagi ada ada keterangan saksi, Kemendagri mendapat persetujuan kontrak tahun jamak (multiyears) dari Kemenkeu, pasca Andi Narogong memberikan uang senilai US$1 juta kepada Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini untuk memperlancar pembahasan ijin pelaksanaan kontrak secara multiyears.

"Jadi akan ditanya soal anggaran. Dalam kapasitas beliau sebagai menteri keuangan," kata Irene.

img_title Ditangkap di Bandara Changi, Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Baru Pulang dari LN

Dalam perkara ini, Irman dan Sugiharto didakwa perkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi yang menyebabkan negara mengalami kerugian senilai Rp 2,2 triliun.

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos

Pengadilan Singapura Gelar Sidang Pendahuluan Ekstradisi Paulus Tannos Akhir Juni

Pengadilan Singapura rencananya akan menggelar sidang proses ekstradisi Paulus Tannos pada akhir bulan Juni 2025, yakni tanggal 23-25 Juni.

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut