MUI Minta Pemerintah Serius Tangani Kejahatan Paedofil

Ilustrasi paedofil
Sumber :
  • www.pixabay.com/alexas_fotos

VIVA.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai kejahatan seksual terhadap anak masuk tindak kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Adanya grup paedofil di situs jejaring sosial Facebook membuat publik miris dan pemerintah pun diminta serius menangani kejahatan ini.

Pendiri Partai PNVD yang Ingin Legalkan Seks dengan Anak Ditangkap

"Jujur saya miris dengan kejahatan yang satu ini. Berbagai macam cara dilakukan penjahat seks untuk melancarkan aksi mereka," kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi, Kamis 23 Maret 2017.

Dia mengatakan, kejahatan paedofilia melibatkan banyak jaringan baik dalam maupun luar negeri. Selain itu, jaringan media sosial juga dilakukan secara masif dan terorganisir.

Penyelidikan Independen: Ditemukan Ribuan Paedofil di Gereja Prancis

"Jujur saya miris dengan kejahatan yang satu ini. Berbagai macam cara dilakukan penjahat seks untuk melancarkan aksi mereka," lanjutnya.

Menurut dia, korban kekerasan seksual bukan saja meninggalkan trauma berat dan berkepanjangan. Namun, juga berimbas terhadap kelainan seksual anak saat beranjak dewasa. Peluang korban bisa menjadi gay atau paedofil seperti yang terjadi pada korban sodomi.

Santri Korban Guru Paedofil di Ogan Ilir Bertambah Jadi 26 Orang

Atas dasar itu, MUI meminta pemerintah untuk memberikan perhatian serius dan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelakunya.

"MUI mengutuk keras para penjahat seks anak ini dan meminta Pemerintah serius mengatasinya," kata dia.

Seperti diketahui, publik dikejutkan setelah aparat Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap keberadaan sebuah akun media sosial yang memiliki konten pornografi anak.

Kasus ini terbongkar pada 14 Maret 2017 lalu berdasarkan informasi masyarakat dan kegiatan patroli siber. Grup di media sosial Facebook itu menyajikan foto-foto anak di bawah umur, dan  memiliki anggota sampai 7497 orang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya