Pelunasan Biaya Haji Khusus Mulai 29 Maret

Jemaah Haji Khusus ramaikan Bandara Jeddah.
Sumber :
  • VIVAnews/Umi Kalsum

VIVA.co.id – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menyampaikan bahwa pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) khusus sudah bisa dilakukan per tanggal 29 Maret 2017. Informasi tersebut sudah diteruskan kepada seluruh penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar para jemaahnya bisa diberangkatkan pada tahun ini.

Sah, Biaya Haji Tahun 2017 Ditetapkan Rp34,89 juta

Kepala Sub Direktorat Pendaftaran Haji, Noer Alya Fitra, mengatakan pelunasan BPIH khusus dibagi dalam dua tahapan. Tahap pertama akan dilaksanakan mulai tanggal 29 Maret 2017 sampai dengan 21 April 2017. Sedangkan pelunasan tahap kedua dilaksanakan tanggal 9 Mei 2017 sampai dengan 19 Mei 2017.

"Kepada masyarakat kami persilakan melihat pengumuman jemaah haji khusus berhak lunas di website (kemenag.go.id). Batasan nomor porsi yang berhak lunas sampai dengan nomor porsi 3000176379 untuk jemaah haji kuota murni dan untuk kuota cadangan pada nomor porsi 3000178328," kata Noer Alya dalam keterangan persnya, Jumat, 24 Maret 2017.

Pemerintah: Biaya Haji Khusus 2017 Minimal Rp106 Juta

Noer Alya meminta kepada penyelenggara haji khusus agar segera menyampaikan informasi ini kepada seluruh jemaahnya yang sudah berhak bisa melunasi dan berangkat haji tahun ini.

Pelunasan tahap pertama diberikan waktu yang cukup lama dalam rangka memberikan kesempatan kepada jemaah haji untuk mempersiapkan biaya pelunasan dan PIHK untuk memfasilitasi pengurusan pelunasan BPIH khusus.

Kloter Terakhir Jemaah Haji Khusus Tiba di Saudi

Kemudian, bagi jemaah lanjut usia yang sudah berusia minimal 75 tahun dan telah terdaftar paling lambat 31 Desember 2015, dapat mengajukan keberangkatan haji ke Kemenag melalui PIHK tempat jemaah terdaftar.

Selain itu, Noer juga berpesan kepada semua masyarakat supaya jangan mudah percaya kepada oknum yang menjanjikan dapat mendaftar haji sekarang dan berangkat sekarang juga, karena hal tersebut dapat dipastikan tidak terdaftar di Kemenag dan mengandung unsur penipuan.

"Pemberangkatan jemaah haji khusus juga sudah mengikuti regulasi sesuai dengan urutan nomor pendaftaran. Siapa yang mendaftar terlebih dahulu, akan berangkat lebih dulu sesuai dengan prinsip layanan first come first serve," ujarnya.

Kementerian Agama sebelumnya telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus atau haji nonreguler 2017, paling sedikit US$8.000 atau sekitar Rp106 juta, dengan kurs Rp13.300 per US$.

"KMA menetapkan besaran BPIH khusus sebesar US$8.000. Ini merupakan besaran minimal dalam rangka pemenuhan kewajiban PIHK atas standar pelayanan minimum kepada jemaah haji khusus," kata Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama, Ramadhan Harisman, Jumat, 10 Maret 2017. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya