Ikahi Curhat Kekurangan Hakim ke Jokowi

Presiden Joko Widodo (tengah) menerima Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 27 Maret 2017. Mereka menyampaikan berbagai persoalan, termasuk kondisi dunia peradilan saat ini yang mengalami kekurangan hakim. Apalagi setelah ada beberapa daerah yang dimekarkan.

img_title Pemakzulan Bupati Gowa Husniah Talenrang Dikabulkan MA, Wakil DPRD Berkomentar

"Yang pertama kami sampaikan bahwa di Indonesia terjadi kekurangan hakim, karena sudah tujuh tahun tidak ada penerimaan hakim di Indonesia," ujar Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia, Suhadi, usai pertemuan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kekurangan jumlah personel hakim, lanjut Suhadi, tidak saja karena banyak pemekaran daerah, tapi juga karena setiap tahunnya selalu ada hakim yang pensiun. Sementara itu, selama tujuh tahun ini tidak ada penerimaan hakim yang baru.

img_title Destry Damayanti Siapkan Strategi 3I Plus S Usai Resmi Pimpin BI, Apa Itu?

Untuk pemekaran wilayah, pada satu pengadilan setidaknya dibutuhkan lima hakim. Sementara itu, ada 86 daerah baru yang membutuhkan hakim. Untuk daerah baru itu saja, tidak bisa memenuhi kebutuhan untuk 512 orang hakim.

"Lebih lagi ada keppres RI tentang pemekaran wilayah yang harus didirikan pengadilan di dalamnya. Karena ada 86 daerah baru yang harus ada pengadilannya, dan pengadilan belum dapat melaksanakan keppres tersebut antara lain karena kekurangan hakim," tutur Suhadi.

img_title Destry Damayanti Resmi Dilantik Jadi Gubernur BI Periode 2026-2031

Persoalannya, jelas Suhadi, dulu untuk menjadi hakim harus berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Sementara itu, dalam aturan perundangan yang baru, itu tidak perlu. Seorang bisa menjadi hakim harus diusulkan oleh ketua Mahkamah Agung (MA) ke Presiden, dan memiliki sertifikat pendidikan hakim.

Pendidikan hakim, dilakukan oleh MA dan perguruan tinggi yang ditunjuk. Namun, itu juga belum ada dalam aturan hukumnya. "Oleh sebab itu, sekarang ini sedang dicari jalan keluarnya supaya ada solusi dalam kondisi seperti itu," katanya. (art)

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok, menggelar ritual sumpah pocong di Pengadilan Negeri (PN) Pati.

Meski Botok Sumpah Pocong, MA Tak Toleransi Intimidasi Pentolan AMPB ke Hakim PN Pati: Bakal Diproses Hukum!

MA menyatakan tidak akan teloransi aksi dugaan intimidasi yang dilakukan Botok AMPB terhadap Hakim PN Pati. Mahkamah akan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

img_title
VIVA.co.id
13 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut