Anak Gugat Ibu Kandung di Garut Rp1,8 Miliar, ini Alasannya

Siti Ruhayah alias Amih (kanan), ibu yang digugat hukum oleh anaknya, memeriksakan kesehatannya di RSUD dr Slamet, Garut, Jawa Barat, pada Senin, 27 Maret 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat

VIVA.co.id – Yani Suryani (39 tahun) – seorang perempuan yang menggugat ibu kandungnya, Siti Rokayah (83 tahun), di Pengadilan Negeri Garut – meminta agar kasusnya tak dibesar-besarkan. Sebab, kata Yani, kasus ini adalah polemik biasa dan bukan perkara besar.

Dua Anak Gugat Ibu Lantaran Jual Tanah dan Rumah di Bandung

“Gugatan ini jangan dianggap masalah yang besar,” kata Yani, kepada wartawan di rumahnya, Medan Satria, Kota Bekasi, Rabu 29 Maret 2017.

Yani menyatakan, gugatan ini bermula dari masalah utang-piutang – yang nilainya mencapai Rp1,2 miliar atau setara dengan nilai rumah yang ada di Cileduk, Garut, Jawa Barat. Pada tahun 1998 lalu, sang ibu bersama kakak keenamnya, Asep Rahman, meminjam uang kepada Yani untuk membuka usaha dodol Garut.

Berdamai, Anak Cabut Gugatan Rp3 Miliar ke Ayah Kandung

Karena tak punya uang, kata Yani, akhirnya dia meminjamkan uang ke salah satu bank swasta, dengan perjanjian surat rumah di Cileduk, Garut, menjadi jaminannya. Rupanya usaha yang digagas Siti Rokayah dan Asep bangkrut di tengah jalan. Ditambahkan lagi, Yani dapat undangan dari pihak keluarga untuk rapat pembagian warisan harta milik Siti Rokayah.

Padahal, surat-surat rumah itu sudah menjadi jaminan Yani untuk meminjam uang ke bank. "Ada usaha untuk menjual aset rumah Ciledug Nomor 196, akan dijual sebagai warisan. Dan ketika itu, ada undangan pembagian warisan.

Anak-anak Damina Berdalih Tak Berniat Menuntut Sang Ibu ke Pengadilan

Hal ini membuat kami sangat kecewa, karena aset rumah Ciledug 196 ini full milik Ibu Siti Rokayah yang telah menjadi jaminan peminjaman. Itu betul-betul hak Ibu Siti Rokayah baik secara de facto maupun de jure. Dan itu tidak bisa dibagi sebagai warisan, karena ibu masih sehat (belum meninggal)," kata Yani.

Bukan Pilihan Terakhir

Karena itu, Yani bersama suaminya Handoyo Kusnanto (42), didampingi kuasa hukum, langsung melakukan gugatan kepada Siti Rokayah selaku tergugat I dan Asep Rohandi, selaku tergugat II dengan total guguatan Rp1,8 miliar. Kasus tersebut hingga kini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Garut dengan gugatan Perdata Nomor 1/PDT.G/2017/PN GRT. Pekan kemarin, sudah berlangsung agenda sidang yang keenam.

Kata Yani, pihaknya sudah menghitung gugatan bersama kuasa hukumnya, di antaranya gugatan materil sebesar Rp640 juta dan kerugian imateril Rp1,2 miliar. “Nilai itu setara dengan harga properti yang dijaminkan,” ucapnya.

Dia menegaskan, gugatan ke PN Garut bukan pilihan terakhir. “Kami  sudah mencoba mencari solusi yang sederhana, tetapi mengalami jalan buntu, ada hal-hal atau peristiwa yang tidak diakui oleh saudara kami dalam hal ini, sehingga kami membutuhkan pembuktian,” katanya. 

Yani pun mengaku, dia bersama suaminya sangat sayang dengan Siti Rokayah. Hanya saja, menurut dia, di sekeliling Rokayah banyak berdiri orang-orang yang ingin mendapatkan harta Rokayah. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya