Ibu yang Digugat Hukum Anaknya Absen Sidang karena Sakit

Siti Ruhayah alias Amih (kiri), perempuan berusia 83 tahun yang digugat anak dan menantunya, saat ditemui di rumahnya di Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis, 30 Maret 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat

VIVA.co.id - Siti Ruhayah alias Amih (83 tahun), ibu yang digugat hukum oleh anaknya, absen alias tidak menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, pada Kamis, 30 Maret 2017. Amih dikabarkan sakit dan fisiknya lemah sehingga tak sanggup menghadiri sidang.

Polres Garut Bongkar Sindikat Pembobol Minimarket Lintas Kabupaten, Dua Tersangka Diamankan

Amih diwakil kuasa hukum dan menantunya dalam sidang dengan agenda menyampaikan bukti-bukti utang-piutang dari penggugat maupun tergugat itu.

"Amih masih sakit; kondisinya sangat lemah, jadi yang hadir seperti biasa, kuasa hukum dan keluarga," kata Eep Rusdiana, anak kesebelas Amih.

Kim Bum Bakal Syuting Film Bareng Maudy Ayunda di Garut, Warganet Geger: Cus Pulang Kampung

Sidang itu dihadiri sejumlah aktivis organisasi kepemudaan. Mereka bersimpati kepada Amih dan keluarga tergugat. Keluarga Amih pun merasa tenang dalam menjalani pengadilan itu. "Tetapi hasilnya tetap saya serahkan kepada Majelis Hakim," ujarnya.

Gugatan Rp1,8 miliar

Gempa Dangkal 3 Km Guncang Garut, Warganet: Bandung Kenceng Banget!

Amih digugat hukum oleh anak dan menantunya, Yani Suryani dan Handoyo. Musababnya, masalah utang-piutang pada 16 tahun silam. Mulanya, Amih meminjam uang sebesar Rp21,5 juta kepada Yani dan Handoyo pada 2001. Uang itu untuk membayar kredit macet Asep Rohendi, kakak Yani. Asep Rohendi dan Yani Suryani masing-masing adalah anak keenam dan kesembilan Amih.

Ada perbedaan versi utang-piutang keluarga itu. Yani menyebut piutangnya sebesar Rp41,5 juta tetapi versi Amih dan Asep senilai Rp21,5 juta. 

"Soal uang, Amih tidak lupa; Amih masih ingat betul tidak pernah menerima sisa uang sebesar dua puluh juta yang diserahkan Yani," kata Amih pada satu kesempatan beberapa waktu lalu.

Masalahnya, Amih belum bisa melunasi utang itu dan tak pernah membahasnya dengan Yani. Pada Oktober 2016, Yani datang dari Jakarta ke Garut dan membujuk Amih menandatangani surat pengakuan berutang kepadanya.

Amih disebut berutang kepada Yani dan Handoyo sebesar Rp41,5 juta, yang disamakan dengan nilai emas murni 501,5 gram. Jadilah utang Amih sebesar Rp640.352.000 atau lebih Rp640 juta.

Amih tentu kian tak sanggup melunasi utang yang nilainya berlipat-lipat itu. Yani dan Handoyo kemudian menggugat sang ibu ke Pengadilan Negeri Kabupaten Garut. Yani dan suaminya menuntut kerugian materiil emas sebesar lebih Rp640 juta dan kerugian imateriil sebesar Rp1,2 miliar sehingga totalnya Rp1,8 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya