Bandung Segel Hotel dan Restoran Penunggak Pajak

Pemkot Bandung memasang tanda segel penunggak pajak di salah satu hotel di daerah itu, Kamis (30/3/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

VIVA.co.id – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Bandung lagi gencar menyegel sejumlah bangunan yang melanggar kewajiban membayar pajak. Menurut data Bappenda, hingga Kamis 30 Maret 2017, setidaknya ada empat hotel, empat restoran dan tiga tempat hiburan di daerah itu yang kini sedang menjadi target penyegelan.

Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi di Bekasi Terancam Gagal Karena Tata Kelola Buruk

Salah satu yang disegal adalah Hotel Amaroossa. “Sesuai data dari kita, hotel ini belum bayar pajak dengan jatuh tempo 15 Maret 2017," ujar Kepala Bidang Pengendalian Pajak Bappenda Kota Bandung, Apep Insan Farid.

Hotel Amaroossa – yang beralamat di Jalan Flores – kerap terlambat membayar pajak, ungkap Apep.

Dilaporkan Hilang, Seorang Pria Ditemukan Tewas Dicor Dalam Rumah di Cimahi

Sementara berdasarkan regulasi tentang tata cara pemungutan pajak hotel, tujuh hari semenjak jatuh tempo, yang bersangkutan diberikan peringatan satu. Baru kemudian diberikan peringatan kedua.

Kini, Apep mengingatkan, jika penyegelan ini tidak direspon koperatif oleh manajeman hotel, maka langkah penyitaan akan dilakukan.

BMKG: Potensi Hujan Badai Disertai Petir di DKI Jakarta

"Bisa saja dilakukan penyitaan, cuma harus ada SDM-nya karena sampai sekarang kita belum punya juru sita," ujar dia. (ren)

Ilustrasi STNK di Jakarta.

Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Dapat Diskon

Pemerintah daerah ini menghadirkan program istimewa yang memungkinkan Anda menghemat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor alias PKB.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024