MUI, NU dan Muhammadiyah Kompak Tak Perlu Aksi 313
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
Memaksakan Kehendak
Secara hukum, rencana aksi 313 tidak ada masalah. Sesuai UU, warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat dengan lisan atau tulisan. Akan tetapi, penyampaian pendapat aspirasi dan pendapat secara terbuka di muka umum, melalui media massa, media sosial atau media lainnya harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Menurut Abdul, jika memperhatikan tuntutan agar Presiden Jokowi memberhentikan Ahok sebagai gubernur DKI, rencana aksi 313 dinilai bermuatan politik.
Sebab, secara yuridis tuntutan aksi sulit dipenuhi. Ahok sekarang sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka penistaan agama. Walaupun penetapan Ahok sebagai tersangka merupakan proses hukum tersendiri, proses pengadilan tersebut sesuai dengan tuntutan aksi 411 dan 212.
Di samping itu, meski berstatus terdakwa, secara hukum Ahok tidak atau belum bersalah karena pengadilan belum memutuskan Ahok sebagai terpidana. Karena itu dia tidak bisa diberhentikan dari jabatan gubernur.
"Yang mungkin dilakukan adalah memberhentikan Ahok untuk sementara dan menunjuk Plt sampai proses hukum selesai atau habis masa jabatan. Atau digantikan oleh wakil gubernur sampai masalah hukum tuntas. Alasannya adalah untuk kemaslahatan dan pertimbangan etik dan etis," ujarnya.
Melihat realitas dan kemungkinan terpenuhinya tuntutan, kata Abdul, rencana aksi 313 tidak banyak membawa manfaat. Ada kesan rencana aksi 313 selain politis juga memimbulkan kesan memaksakan kehendak. (ren)