Otak Pembobol Situs Tiket.com Lulusan SMP

Polri membongkar sindikat pembobolan situs jual-beli tiket online
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA.co.id – Polisi masih memburu SH yang merupakan otak pelaku pembobolan laman PT. Global Network atau Tiket.com yang sampai saat ini masih diburu.

WNA Asal Rusia Kongkalikong dengan Hacker Meksiko Bobol ATM di Palembang

Meskipun hanya lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP), SH ini mampu meretas ribuan laman di jejaring media sosial. Hal itu berdasarkan keterangan dari tiga tersangka peretas situs Tiket.com yang sudah ditangkap yaitu MKU (19), AI (19) dan NTM (27).

"Dari pemeriksaan dapat juga keterangan saudara SH telah berhasil membobol 4.600 situs di antaranya situs Polri, milik pemerintah pusat dan daerah serta beberapa situs luar negeri dan ojek online," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rikwanto di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Maret 2017.

AS Tuntut 7 Warga China atas Peretasan Jahat yang Disponsori Negara

Menurut Rikwanto, situs yang diretas pelaku berinisial SH rata-rata situs yang bernilai ekonomis dan menghasilkan uang. "Yang (situs) lainnya hanya bersifat unjuk diri dan bisa membobol dengan mudah," ujarnya.

Rikwanto menjelaskan, tiga pelaku melakukan peretasan situs Tiket.com selama 10 hari pada bulan Oktober 2016. Tentunya, sudah ada milyaran rupiah yang didapat dari peretasan dan penjualan Tiket.com tersebut.

Indonesia Mendapat 97 Ribu Serangan

"Dari penjualan itu mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.973.784.434," ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan jajaran penyelidik Siber Baresrkrim Polri di antaranya, 4 buah HP merk Iphone, 3 buah HP merk Samsung, 3 buah kartu ATM, 3 buah kartu sim, dua buah KTP, satu buku tabungan BCA dengan jumlah saldo Rp 212 juta yang belum terpakai, satu buah router wifi, satu buah kartu mahasiswa dan satu motor Scoopy.

Ketiga pelaku yang ditangkap diantaranya, MKU, AI dan NTM dijerat Pasal 46 ayat (1) (2) dan (3), Jo Pasal 30 ayat (1) (2) (3) atau Pasal 51 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 35 dan atau Pasal 36 UU ITE atau Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (hd)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya