Tommy Soeharto Bantah Terlibat Pendanaan Makar

Tommy Soeharto
Sumber :
  • VIVA/Romys Binekasri

VIVA.co.id – Erwin Kallo, Pengacara Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto membantah kliennya terlibat pendanaan dugaan makar sejumlah tokoh, termasuk tersangka Firza Husein. Bahkan, ia mengklaim nama Tommy hanya dicatut oleh Firza.

img_title Pengacara Berasumsi Kasus Makar Eggi Sudjana Sudah Selesai

"Pertama, itu kami sudah jawab, itu tidak benar. Kami sudah pernah somasi Firza. Kami tidak ada kaitannya, itu tidak benar. Tommy dicatut saja oleh Firza," kata Erwin ketika dihubungi wartawan, Jumat, 31 Maret 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia pun menuturkan, kliennya dan Firza Husein tidak punya hubungan khusus dan yayasan yang dibentuk Firza sama sekali tidak ada hubungannya dengan Tommy. "Tidak ada hubungannya. Kalau kenal atau tidak, mungkin saja kenal. Yang kenal dengan beliau kan banyak. Yang ketemu beliau kan banyak. Audiensi ormas ini ormas itu kan banyak," katanya.

img_title Eggi Sudjana Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka Kasus Makar Besok

Mengenai surat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya, ia menuturkan pihaknya sudah menerimanya. Namun, dirinya menyesalkan pemberian surat pemanggilan pada malam hari.

"Saya belum bicara dengan beliau (Tommy) tentang itu sampai hari ini. Saya baru komunikasi dengan sekretarisnya, surat panggilan itu ada, Rabu malam dikirimkan ke kantor. Masa kirim panggilan malam-malam, kan surat panggilan yang patut lah ngirimnya. Beliau enggak mungkin tahu," katanya.

img_title Sidang Ditunda, Pengibar Bendera Bintang Kejora di Istana Minta Bebas

Ia juga belum bisa memastikan apakah nanti kliennya akan memenuhi pemanggilan sebagai saksi jika dipanggil lagi oleh Polda Metro Jaya. "Kita lihat nanti. Kita lihat juga panggilannya kapan. Saya harus koordinasi dulu dengan Pak Tommy. Hari ini belum mengonfirmasi (kalau tidak datang)," ucapnya.

Sebelumnya, Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tommy Soeharto, hari ini, Jumat 31 Maret 2017. Tommy akan diperiksa sebagai saksi untik tersangka dugaan pemufakatan makar, Firza Husein.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami memanggil Tommy Soeharto. Sebagai saksi kasus pemufakatan makar tersangka Firza," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono ketika dihubungi, Jumat, 31 Maret 2017.

Untuk diketahui, Firza Husein merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pemufakatan makar. Dia ditangkap bersama 10 tokoh menjelang aksi demo 2 Desember 2016 lalu atau 212. Namun, polisi kembali melepas Firza setelah menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kepala Dua, Depok. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut