Eks Dirut Pelindo III Jalani Sidang Perdana Kasus Pungli

Mantan Direktur Utama PT Pelindo III, Djarwo Surdjanto (kanan), menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara pungutan liar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 5 April 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia III, Djarwo Surdjanto, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara pungutan liar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 5 April 2017. Bersama Djarwo diadili pula istrinya, Maike Yolanda Fianciska alias Noni.

BUMN MIND ID dan Pelindo Dikabarkan Segera IPO

Mengenakan kemeja putih, Djarwo dan Noni disidang secara bersamaan di kursi terdakwa Ruang Cakra. Kendati begitu, berkas keduanya terpisah karenanya jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Katrin, membacakan surat dakwaan secara bergiliran.

Mula-mula yang dibacakan jaksa ialah dakwaan untuk Djarwo. Jaksa Katrin mengatakan, terdakwa Djarwo didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 368 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pemerasan.

Pelindo Bantu Warga yang Mau Mudik Lebaran Tapi Terkendala Biaya

Djarwo, kata jaksa Katrin, juga didakwa Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Terdakwa satu (Djarwo) didakwa dengan dua pasal, tentang pemerasan dan pencucian uang," kata jaksa Katrin.

Sedangkan untuk terdakwa Noni, jaksa mengatakan bahwa istri Djarwo itu didakwa satu pasal saja, yakni Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Terdakwa dua hanya didakwa pencucian uang," ujar jaksa Katrin.

Pelindo Raup Laba Bersih Rp 4,01 Triliun di 2023

Jaksa menjelaskan, dugaan pemerasan yang dilakukan terdakwa Djarwo terjadi dalam kurun waktu tahun 2014 sampai 2016. Praktik pungutan liar itu terungkap ketika tim Sapu Bersih Pungutan Liar Markas Kepolisian Besar RI melakukan operasi tangkap tangan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya November 2016.

Mula yang ditangkap ialah Direktur PT Akara, Augusto Hutapea (berkas terpisah). Kala itu, Augusto diduga tengah memungut uang pungli kepada importir di Pelabuhan Tanjung Perak. Dari situ empat terdakwa lain ditangkap, yakni Dirut Pelindo, Djarwo; istri Djarwo, Noni; Direktur Keuangan Pelindo, Rahmat Satria; dan Direktut PT PEL, Firdiat Firman.

Saat ditangkap, petugas menyita barang bukti diduga hasil pungli sebesar total Rp1,5 miliar. Jaksa Katrin mengatakan, dari nilai itu terdakwa Djarwo mendapatkan 25 persennya. "Uang tersebut dibagi dua puluh lima persen," katanya.

Usai dakwaan, hakim ketua, Maxi Sigarlaki, menawarkan kepada terdakwa apakah akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. "Kami ingin langsung ke materi pokok perkara, Yang Mulia. Kami tidak mengajukan eksepsi dan langsung pembuktian," kata Sudiman Sidabuke, anggota tim penasihat hukum Djarwo. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya