Terkait Kasus E-KTP, KPK Sita CCTV Kantor Elza Syarief

Elza Syarief
Sumber :
  • al amin/VIVALIFE

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rekaman CCTV di kantor dan rumah pengacara Elza Syarief. Penyitaan ini, terkait pertemuannya dengan mantan anggota Komisi II Miryam S Haryani. Hal itu pun diakui oleh Elza usai jalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 5 April 2017.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

"Penyidik KPK akan mengambil bukti CCTV mengcopy CCTV saya untuk melihat kedatangan mereka," kata Elza usai bersaksi untuk tersangka korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Awal kedatangannya di KPK, Elza mengaku pernah ada pertemuan pengacara muda, Anton Taufik dengan saksi Miryam di kantor Elza. Pertemuan tersebut membahas masalah kasus korupsi e-KTP. Bahkan, dalam pertemuan tersebut Anton Taufik diduga merupakan utusan Setya Novanto untuk meminta Miryam mencabut laporan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Di persidangan sebelumnya, Miryam mengaku sebelum menjalani pemeriksaan pertama di KPK, sempat menemui pengacara yang sering menangani kasus di KPK. Orang itu yakni Rudi Alfonso, pengacara sekaligus kader Golkar, dan Elza Syarief, pengacara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.

Disinggung apakah dia ikut terlibat menekan Miryam, Elza membantah. Pengacara Muhammad Nazaruddin ini mengklaim justru ia menyarankan politikus Partai Hanura itu untuk berkata jujur dan bekerjasama dengan KPK.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Untuk apa saya usulin cabut BAP, justru saya ingin dia JC (Justice Collaborator)," kata Elza.

Namun anehnya, Miryam dan Elza berbeda keterangan mengenai pertemuan itu. Sebelumnya Miryam menyebut pertemuan lantaran urusan pinjam meminjam uang Rp200 juta. Sementara Elza mengungkapkan bahwa pertemuan itu karena Miryam ingin berkonsultasi kepadanya.

"Untuk konsultasi, saya kan lawyer (pengacara)," kata Elza.

Miryam sendiri oleh penyidik KPK kini dilabeli tersangka pemberi keterangan tidak benar di bawah sumpah. Hal itu disematkan KPK setelah Miryam mencabut BAP-nya di persidangan terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, dua pekan lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya