Tunggu Aturan Pemerintah, Pemda Boleh Atur Ojek Online

Ilustrasi/Pengendara ojek online
Sumber :
  • Twitter/@ResJaksel

VIVA.co.id – Payung hukum yang akan mengakomodir angkutan motor ojek online diharapkan bisa terealisasi pada tahun 2018 mendatang.

Tak Diberi Tempat Parkir, Ratusan Ojol Geruduk AEON Mall Tangerang

Oleh karenanya, pemerintah berharap agar revisi Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009, sebagai instrumen hukum yang akan digunakan untuk mengatur ojek online, bisa masuk pembahasan program legislasi nasional tahun ini.

"Diharapkan (masuk ke prolegnas) tahun ini. Kalau tidak, ya maka tahun depan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto Iskandar, di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Jumat 7 April 2017.

3 Ojek Online asal Rusia, Ada yang Beroperasi di Indonesia

Selain itu, berdasarkan undang-undang, pemerintah pusat nantinya juga akan mempersilakan setiap pemerintah daerah, untuk mengatur segala hal terkait keberadaan ojek online di daerahnya masing-masing.

"Sampai nanti ada peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah (pusat), silakan pemda jika mau mengatur duluan," kata Pudji.

Gak Nyangka Ojol Kirim Pesan yang Bikin Kaget Penumpangnya

Meski demikian, Pudji berharap jika nantinya pemerintah daerah diberikan kewenangan mengatur masalah ojek online ini, mereka tidak akan bersikap terlalu keras dalam menerapkan aturan daerah yang dibuatnya itu kepada semua pihak terkait.

Hal ini demi kelangsungan stabilitas keamanan di daerah tersebut, guna mencegah terjadinya penolakan masif yang kerap membuka potensi konflik akibat masalah transportasi, seperti yang telah terjadi di sejumlah daerah lainnya.

"Caranya yakni dengan duduk bersama antarkedua kelompok, baik dari pihak taksi resmi maupun pihak taksi online. Di situlah Pemda menengahi, kalau setuju jadi perda. Ini sementara saja, sampai undang-undang selesai," ujarnya. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya