Usai Ikuti Kegiatan KPK, Pejabat Pemprov Sumut Terjaring OTT

OTT di Kantor Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Utara
Sumber :
  • viva.co.id/Putra Nasution

VIVA.co.id – Usai mengikuti rapat koordinasi dan penandatanganan komitmen bersama pencegahan korupsi terintegrasi di Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Utara, Eddy Saputra Salim, terjaring operasi tangkap tangan atau OTT oleh Polda Sumatera Utara.

OTT Lampung Tengah, KPK Amankan Uang Rp1 Miliar dalam Kardus

Eddy Saputra Salim diringkus oleh aparat kepolisian dari Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara di Kantornya, Kantor Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Utara, di Jalan Pasar II Setiabudi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara.

"Perkembangan penanganan OTT dengan tersangka Eddy Saputra Salim selaku Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Sumut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan melawan hukum memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu dalam penerbitan rekomendasi  Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) pada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Utara," jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan di Medan, Jumat petang, 7 April 2016.

Jaksa Agung Tanggapi Anak Buah Kena OTT KPK

Dari hasil OTT itu, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp39,9 juta yang dibungkus sebanyak empat amplop. Rina menjelaskan dalam OTT tersangka mempersulit dan memperlambat Penerbitan Rekomendasi Teknis Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) pengerukan tanah atas nama Suherwin selaku pihak swasta atau pemohon izin.

"Begitu juga kita sudah melakukan pemeriksaan tujuh saksi yang diamankan oleh Polda Sumatera Utara. Dari pemeriksaan kita menetapkan satu tersangka, yakni Eddy Saputra Salim selaku Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Sumut," jelas Rina.

KPK Lakukan Operasi Tangkap Tangan di Sumatera Selatan

Kini, pihak Polda Sumatera Utara terus melakukan upaya hukum dan penyidikan mendalami tersangka kasus gratifikasi tersebut. "Sedangkan pasal yang dipersangkakan, Pasal 12 huruf e Subs Pasal 11 UU RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sebut Rina Sari Ginting. (one)

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Detik-detik Penangkapan Bupati Lampung Tengah oleh KPK

Penangkapan MUS merupakan rangkaian dari OTT KPK

img_title
VIVA.co.id
16 Februari 2018