- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara, terkait kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha. Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Atas putusan itu, Dahlan langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
"Saat ini juga, kami langsung menyatakan banding, yang mulia," kata Dahlan.
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung HM Prasetyo angkat bicara. Menurut dia, Kejaksaan juga berencana akan mengajukan banding juga menyikapi rencana Dahlan Iskan tersebut.
Tuntutan JPU terhadap Dahlan Iskan lebih berat dibandingkan putusan majelis hakim Tipikor, yaitu enam tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider kurungan enam bulan. Dahlan juga dituntut ganti rugi terhadap negara Rp4,1 miliar subsider tiga tahun enam bulan kurungan.
"Itu alasan jaksa untuk banding kita ajukan. Mungkin terdakwanya banding juga nanti sama banding," kata Prasetyo. (asp)