Pabrik Rokok Ilegal di Jepara Senilai Rp8,5 M Digerebek

Batang Rokok Ilegal
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

VIVA.co.id – Petugas Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah menggerebek sebuah rumah warga di Desa Brantak, Welahan, Jepara, Jawa Tengah yang dijadikan tempat pembuatan rokok ilegal. Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan ratusan ribu batang rokok ilegal yang sedang dikemas.

Beli Sepatu Bola Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta, Warganet: Perhitungan dari Mana?

Untuk sampai lokasi, petugas harus menyusuri jalan dan gang sempit di tengah perkampungan. Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan.

Petugas bea dan cukai mendapati sejumlah warga sedang mengemas ratusan ribu batang rokok merek Gudang Djati, yang produksinya ilegal dan menggunakan pita cukai palsu.

Bea Cukai Gelar Sosialiasi Cukai di Bogor dan Banjarmasin

Selain mengamankan ratusan batang rokok ilegal, petugas juga mengamankan sejumlah pekerja untuk dimintai keterangan.

Menurut keterangan para pekerja, setelah dikemas nantinya ribuan batang rokok ilegal tersebut rencananya akan dijual ke sejumlah daerah di Indonesia.

Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Kepabeanan bersama KSOP dan TNI AL

Ribuan barang rokok ilegal, yang diamankan, kemudian dimusnahkan bersama barang bukti lainnya. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berupa 14,42 juta batang rokok ilegal beserta tembakau iris sebanyak 985 kilogram, hasil penindakan selama kurun waktu satu tahun terakhir senilai Rp8,5 miliar.

"Keseluruhan barang bukti tersebut diamankan dari 36 penindakan di sejumlah gudang, dan rumah penduduk, hingga penyergapan saat diangkut menuju tempat tujuan untuk dijual," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus, Suryana, Jumat 21 April 2017.

Ia pun menambahkan, menurut data bea dan cukai Kudus, praktik produksi dan perdagangan rokok ilegal setiap tahunnya meningkat.

Laporan:  TvOne/Galih Manunggal

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya