Saipul Jamil Bernyanyi di Sidang Perdana
Rabu, 26 April 2017 - 16:18 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Atas Perbuatan itu, Ipul diancam dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga
Setelah mendengarkan dakwaan jaksa KPK, tim penasihat hukum Ipul akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang berikutnya.
"Untuk bantah dakwaan jaksa, kami akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya," kata penasihat hukum Ipul, Krisna Murthi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ipul sendiri usai mendengarkan dakwaan, masih terlihat menebar senyum kepada awak media. Bahkan, setelah mengatakan menyerahkan semua kasusnya itu ke pengacaranya, dia langsung melantunkan sebuah lagu di depan kamera para wartawan, disusul tawa sukacita.
Eks Panitera Rohadi Positif COVID-19, Sidang Ditunda Sepekan
Rohadi tercatat masih menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung terkait kasus suap pengurusan perkara Saipul Jamil
VIVA.co.id
18 Februari 2021