- VIVA/Danardono
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengultimatum pihak-pihak yang ikut melindungi atau menyembunyikan mantan Bendahara Umum Partai Hanura, Miryam S Haryani. KPK akan memidanakan orang yang melindungi mantan anggota Komisi II DPR tersebut.
Miryam diketahui telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron lantaran berulangkali mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemberian keterangan tidak benar di persidangan perkara e-KTP.
Juri Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, para pihak yang melindungi atau membantu Miryam bersembunyi dapat dikenakan pidana karena dianggap telah merintangi penyidikan.
Peringatan KPK itu juga dilayangkan kepada keluarga dan tim kuasa hukum Miryam. Febri juga meminta pengacara dan keluarga Miryam untuk kooperatif jika mengetahui keberadaannya agar diantarkan ke kantor KPK untuk jalani pemeriksaan.
"Kami ingatkan kembali pihak-pihak yang melindungi atau turut membantu tersangka bersembunyi, hal tersebut ada konsekuensi hukumnya dengan ancaman pidana. Pasal 21 (UU Pemberantasan Tipikor)," kata Febri melalui pesan singkatnya, Sabtu 29 April 2017.
Febri menegaskan, KPK akan mendalami pihak-pihak yang diduga melindungi atau membekingi Miryam untuk melarikan diri atau menghindari KPK. Namun sejauh ini, berdasarkan informasi diterima KPK, kata Febri, Miryam masih berada di Indonesia.
"Jika ada pihak yang melindungi atau membekingi untuk Miryam melarikan diri atau menghindari KPK, kalau kami temukan itu, tentu kami akan dalami. Jadi masih cari yang bersangkutan hingga saat ini. Kami ingatkan juga semua pihak jangan turut membantu untuk menyembunyikan MSH," katanya.