KPK Buru Para Penekan Miryam Haryani

Miryam S Haryanib saat diserahkan ke KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Alasan Miryam S Haryani mencabut semua berita acara pemeriksaan miliknya perkara e-KTP menjadi salah satu bahan pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu pun akan mendalami, seiring ditahannya mantan Bendahara Umum Partai Hanura itu.

img_title Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura, Begini Respon KPK

"Kami tentu melihat apa saja faktor yang melatarbelakangi MSH saat bersaksi mencabut BAP yang sebenarnya sudah disampaikannya secara sistematis di penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada awak media lewat pesan elektroniknya, Selasa 2 Mei 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Apalagi, di persidangan terkuak bahwa mantan anggota Komisi II DPR RI itu di penyidikan pernah mengungkapkan adanya ancaman yang diterimanya. Penyidik KPK, Novel Baswedan yang dikonfrontasi dalam sidang terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto, menyebutkan beberapa nama anggota Komisi III DPR RI yang dikatakan Miryam.

img_title Eks Napi Andi Narogong Bungkam usai Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi e-KTP

"Nah, itu nanti kami dalami. Siapa saja saksi yang akan dipanggil. Kami akan semaksimal mungkin melakukan penyidikan kasus ini," kata Febri.

Miryam ?sempat membongkar sejumlah nama yang di duga terlibat proyek e-KTP. Namun di persidangan, ia mencabut seluruh BAP miliknya di KPK. Tak lama dari persidangan, Miryam langsung dijerat penyidik KPK dengan tuduhan pemberian keterangan tidak benar terkait perkara e-KTP.

img_title Ditangkap di Bandara Changi, Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Baru Pulang dari LN

Namun saat dipanggil sebagai tersangka, Miryam selalu mangkir, hingga akhirnya dia dilabeli buron KPK. Senin, 1 Mei 2017, Miryam S Haryani ditangkap aparat kepolisian dan diserahkan kepada KPK. Setelah jalani pemeriksaan, anggota Komisi V DPR itu langsung ditahan penyidik KPK. 

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos

Pengadilan Singapura Gelar Sidang Pendahuluan Ekstradisi Paulus Tannos Akhir Juni

Pengadilan Singapura rencananya akan menggelar sidang proses ekstradisi Paulus Tannos pada akhir bulan Juni 2025, yakni tanggal 23-25 Juni.

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut