Jaksa Kasus Suap Impor Gula Ikhlas Dipenjara 5 Tahun

Farizal, jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, divonis hukuman lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Padang pada Jumat, 5 Mei 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah

VIVA.co.id - Kuasa Hukum Farizal, Irawan, menyatakan bahwa kliennya itu sudah legowo menerima vonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang, Jumat 5 Mei 2017.

Survei SMRC: 59 Persen Publik Nilai Jaksa Tak Bersih dari Suap

Farizal merupakan jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, yang terlibat kasus suap impor gula dengan melibatkan Direktur Utama CV Rimbun Padi Berjaya, Xaveriandi Sutanto.

"Walau di persidangan sempat menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Namun pada dasarnya klien saya sudah menerima dengan ikhlas," kata Irawan, Jumat 5 Mei 2017.

Pemuda Terduga Penyebar Video Hoax Jaksa Habib Rizieq Dibebaskan

Bahkan, lanjut Irawan, kliennya yang juga diwajibkan oleh pengadilan Tipikor Padang harus membayar uang pengganti sebesar Rp355 juta itu juga sudah siap secara lahir batin untuk menjalani hukuman yang dijatuhkan.

"Klien saya menerima putusan Majelis Hakim. Beliau sudah mengakui dan sudah siap menjalani hukuman tersebut,"tambah Irawan.

Video Hoax Jaksa Terima Suap Diusut, Kubu Habib Rizieq: Cari Sensasi

Sementara itu, Ketua Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi Wawan Yunarwanto menyebutkan vonis 5 tahun yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang terhadap Farizal sudah sesuai dengan tuntutan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Farizal secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berkelanjutan. Disamping dijatuhi vonis hukuman 5 tahun penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp250.000 dan diwajibkan mengembalikan uang pengganti senilai Rp355 juta.

"Kami akan pikir-pikir, dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan KPK di Jakarta sebelum memutuskan sikap apakah akan banding atau menerima keputusan itu. Vonis itu sama dengan tuntutan JPU," kata Wawan Yunarwanto, usai mengikuti jalannya persidangan, Jumat 5 Mei 2017.

Terkait adanya sejumlah nama yang disebut Farizal dalam BAP yang juga ikut menerima uang, Wawan menegaskan hal tersebut tidak bisa ditindaklanjuti dan tidak diungkap dalam fakta persidangan karena tidak cukup bukti.

Sebelumnya, Farizal diseret ke kursi pesakitan karena diduga menerima suap Rp440 juta dari Xaveriandi Sutanto, Direktur Utama CV Rimbun Padi Berjaya saat ia menjabat sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat tahun 2016.

Suap yang diberikan kepada Farizal tersebut, agar Xaveriandi Sutanto tak ditahan dan bisa bebas dari hukuman penjara atas kasus impor gula yang juga menyeret mantan Ketua DPD Irman Gusman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya