Tiga Hakim Pengadil Ahok Dapat Promosi Jabatan

Majelis hakim perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/Rommy Pujianto

VIVA.co.id – Mahkamah Agung melakukan rotasi dan promosi di jajaran hakim. Dari ratusan hakim yang dimutasi, tiga di antaranya adalah majelis hakim yang mengadili perkara penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Ketiga hakim tersebut adalah Dwiarso Budi Santriarto dipromosikan menjadi Hakim Tinggi Denpasar, Abdul Rosyad dipromosikan menjadi Hakim Tinggi Palu, dan Jupriyadi dipromosikan menjadi Kepala Pengadilan Negeri Bandung.

"Jadi, ada 320 hakim di pengadilan umum yang dimutasi dan promosi. Memang, reguler dan sudah lama dipersiapkan. Tak ada hubungannya dengan perkara Ahok," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis 11 Mei 2017.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Ridwan kembali menegaskan bahwa promosi yang diberikan kepada tiga hakim ini tidak ada kaitannya dengan perkara Ahok.

Ketiganya, lanjut Ridwan, memang sudah layak dan pantas mendapatkan promosi untuk tingkat hakim tinggi. Bahkan, para hakim tersebut harus dipromosi. Sebab, ketika tak dipromosi, maka bisa ketinggalan dalam kariernya.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Tak hubungannya sama sekali dengan Ahok. Saya yakinkan, tak ada sama sekali," tegas Ridwan.

Dwiarso Budi Santiarto sebelumnya bertindak sebagai ketua majelis hakim yang mengadili perkara Ahok. Sedangkan Abdul Rosyad dan Jupriyadi merupakan hakim anggota.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama, karena terbukti melakukan penodaan agama. Majelis juga memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya