Polri Lanjutkan Penyelidikan Laporan Demokrat atas Antasari

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar (kanan), dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa, 14 Februari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Markas Besar Polri menyatakan penyelidikan laporan Partai Demokrat terhadap mantan Ketua KPK Antasari Azhar terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik masih terus berlanjut.

Antasari Azhar Ucapin Selamat ke Prabowo-Gibran: Semoga Komitmen Berantas Korupsi

"Masih dalam proses oleh penyidik," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di kantornya, Jumat, 19 Mei 2017.

Dalam kasus itu, Antasari merupakan terlapor. Dia dilaporkan lantaran menyebut Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhyono sebagai sosok di belakang dugaan rekayasa kasusnya sehingga menyebabkan ia dibui.

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

Sementara proses penyelidikan laporan Antasari soal dugaan sangkaan palsu dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, dihentikan. 

Setyo menjelaskan, penyidik tak menaikkan status penyelidikan laporan Antasari tersebut karena tak memegang dua alat bukti kuat. Dia menambahkan, alat bukti laporan Antasari hampir sama dengan alat bukti di persidangan.

Jelang Lebaran, Satgas Pangan Polri Waspadai Kelonjakan Harga Bahan Pokok di Babel

"Alat bukti yang digunakan adalah saat kasus lama yang sudah masuk di persidangan sehingga tidak bisa digunakan," ujarnya.

Februari silam, Antasari melapor ke Bareskrim Polri lantaran ia menduga telah dikriminalisasi dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari divonis 18 tahun penjara. Dia lantas mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo untuk bebas bersyarat sebelum masa tahanannya habis. 


 

Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Panji Gumilang di PN Jaksel

Alvin Lim Ungkap Dugaan Mabes Polri Tekan MA Agar Praperadilan Panji Gumilang Ditolak

Kuasa hukum Panji Gumilang, Alvin Lim, mengaku menerima informasi adanya tekanan dari Mabes Polri agar praperadilan kliennya ditolak majelis hakim PN Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024