Kompolnas Tegaskan Akpol Tak Ada Kultur Militeristik

Brigadir Taruna Dua Mohammad Adam, yang meninggal dunia setelah dianiaya seniornya di Akademi Kepolisian.
Sumber :
  • Instagram

VIVA.co.id – Komisioner Kepolisian Nasional atau Kompolnas menegaskan insiden tindak kekerasan yang terjadi di Akademi Kepolisian hingga menewaskan seorang taruna tidak sepenuhnya kesalahan lembaga. Kompolnas menilai, kekerasan senior taruna itu murni kesalahan oknum.

img_title Aksi Putra Ferdy Sambo di Jalur Mudik Bikin Pengendara Kaget, Sempat Dikira Mau Razia

"Saya tegaskan, Akpol sama sekali tidak ada militeristik. Kedua tidak ada kultur kekerasan. Kalau itu terjadi itu adalah oknum di luar sistem Polri, " kata Komisioner Kompolnas, Andrea Pulungan, saat gelar perkara kasus pembunuhan taruna Akpol di Mapolda Jateng, Semarang, Sabtu malam 20 Mei 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menilai sistem pendidikan di Akpol dibentuk secara profesional oleh Mabes Polri. Profesionalisme Polri itu juga keterbukaan dalam pengungkapan kasus tewasnya Brigadir Dua Taruna, Mohammad Adam. Hasil penyelidikan terungkap ada 14 pelaku yang terkait dengan insiden tersebut.

img_title Taruna Akpol Selamatkan Bocah Hanyut di Aceh Tamiang Dapat Penghargaan

"Terimakasih atas tanggapan terhadap permasalahan ini. Baik jajaran Polda Jateng, Irwasum, dan Propam. Anda bisa melihat bahwa Polri terhadap masalah ini begitu terbuka, " jelas Andrea.

Sebanyak 14 senior taruna tingkat III berpangkat Brigadir satu taruna (Brigtutar) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigdatar Mohammad Adam. 14 tersangka masing-masing; CAS, RLW, GCM, EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJM, RAP, MK, IZ dan TDS.

img_title Kisah Heroik Taruna Akpol Selamatkan Bocah Hanyut di Sungai Tamiang

Dari 14 tersangka, CAS  menjadi pelaku utama pembunuhan itu. Sedangkan 13 taruna lainnya, memiliki peran berbeda, yakni memberikan arahan hingga menjaga lokasi agar tak diketahui pengawas. (Baca: Tersangka tewasnya taruna Akpol tak ditahan)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"CAS adalah pelaku utama, karena saat dipukul oleh yang bersangkutan,korban jatuh pingsan dan dilakukan pertolongan tapi di bawa meninggal, " kata Kapolda Jateng, Inspektur Jenderal Condro Kirono.

Condro menegaskan, para pelaku juga akan menghadapi proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 170 subisider Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun dan 12 tahun penjara. (ren)

Kini seleksi Taruna Akpol 2026 memakai tes Komputer dan soal akademik berstandar olimpiade

Seleksi Taruna Akpol 2026 Makin Sulit, Kini Wajib Lolos Tes Komputer dan Soal Akademik Berstandar Olimpiade

Seleksi Taruna Akpol 2026 menghadirkan sejumlah perubahan. Selain tes komputer, peserta juga menghadapi soal akademik berstandar olimpiade untuk menguji kemampuan.

img_title
VIVA.co.id
25 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut