Jaksa Agung: Predikat WTP Kejaksaan Bukan Hadiah

Jaksa Agung saat terima predikat WTP dari BPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Kejaksaan Agung mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya pada 2016 dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menekankan perolehan WTP ini dilakukan atas berkat kinerja yang dipimpinnya dan bukan hadiah dari BPK.

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

"Alhamdulillah menerima WTP dan itu kami syukuri. Tentunya seperti kata anggota 1 BPK, WTP ini bukan hadiah, tapi kerja keras bersama atas bimbingan dan pendampingan dari BPK," kata Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Mei 2017.

Untuk itu, dengan pencapaian predikat opini WTP yang diberikan BPK, Prasetyo mengajak seluruh jajaran pejabat Korps Adhiyaksa agar lebih lebih teliti lagi masalah keuangan.

Survei LSI: Mayoritas Rakyat Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 271 T

"Capaian ini akan lebih menyemangati kami untuk bisa mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan negara dalam konteks meningkatkan kinerja kejaksaan," tuturnya.

Sementara itu, Anggota I BPK, Agung Firman Sampurna mengapresiasi upaya kerja keras yang dilakukan jajaran Kejaksaan Agung, sehingga bisa mendapatkan opini WTP atas laporan keuangannya.

Survei LSI: Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Naik Jadi 74 Persen

"Tentu ini prestasi yang pantas dibanggakan dan perlu mendapatkan apresiasi karena bukan hadiah dari BPK," kata Agung.

Kendati telah mendapatkan opini WTP dari BPK, tak berarti laporan keuangan Kejaksaan Agung bebas dari kesalahan. Karena, masih ditemukan seperti halnya adanya kelemahan dalam Sistem Pengendalian Internal (SPI).

"Yang jadi perhatian kami adalah pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dari denda dan biaya perkara tilang yang belum memadai, sehingga rawan penyalahgunaan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya