46 Adegan Diperankan 14 Tersangka Pembunuh Taruna Akpol

Jumpa pers terkait kematian taruna tingkat II Akpol, Mohammad Adam.
Sumber :
  • Dwi Royanto/ Semarang

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menggelar reka ulang adegan atau rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan taruna tingkat dua, Brigdatar Mohammad Adam. Rekonstruksi tersebut melibatkan 14 tersangka senior taruna III di kompleks Akademi Kepolisian Semarang.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Djarod Padakova, rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan Mohammad Adam dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah sejak pagi hingga siang hari.

"Ada 46 adegan diperankan oleh 14 tersangka di TKP Akpol," kata Djarod, Rabu, 31 Mei 2017.

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

Meski begitu, Djarod enggan menyebut detail mengenai rekonstruksi tersebut. Yang pasti, selain 14 pelaku, reka ulang menghadirkan kuasa hukum masing-masing serta dihadiri pula oleh jaksa penuntut umum.

"Rekonstruksi berjalan lancar. Semua tersangka hadir. Selanjutnya masih dievaluasi," kata Djarod.

Tisu Magic hingga Minyak Lintah Papua Ditemukan Saat Olah TKP Pembunuhan Wanita Open BO

Polisi menetapkan 14 tersangka penganiayaan hingga tewas terhadap taruna tingkat II Akpol Semarang, Brigadir Dua Mohammad Adam. Mereka masing-masing RLW, GCM, EA, JED, MB, HA, CAE, AKU, GJN, RAP, CAS, RK, IZ, dan PDS.

Mereka dikenakan pasal tindak pidana di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang subsider yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Evakuasi penemuan mayat. (Foto ilustrasi).

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya

Warga Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, digegerkan oleh aksi dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh MO (64 tahun) terhadap istrinya sendiri, TA.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024