Munawaroh Diduga Sembunyikan Noordin M Top

VIVAnews - Istri Susilo alias Adib, tersangka teroris yang tewas dalam penggerebekan di Solo, Jawa Tengah, Putri Munawaroh resmi berstatus sebagai tersangka kasus terorisme. Munawaroh disangkakan dengan empat pasal UU Terorisme.

"Yang bersangkutan disangkakan dengan Pasal 6, Pasal 9, Pasal 13, dan Pasal 15 UU Terorisme," kata juru bicara Polri, Inspektur Jenderal Nanan Soekarna, dalam pesan singkatnya, Jumat 25 September 2009.

Nanan menjelaskan, Munawaroh disangkakan telah mengetahui ada senjata api, amunisi, dan bahan peledak ilegal di rumahnya. "Dia juga telah menyembunyikan Noordin M Top dan Urwah," jelas Nanan.

Atas dasar itu, Munawaroh mulai ditahan sejak 24 September. Namun penahanan Munawaroh langsung dibantarkan karena yang bersangkutan masih sakit dan dirawat di RS Polri.

Putri Munawaroh kini masih dirawat di RS Polri. Munawaroh yang tengah mengandung tiga bulan terluka dalam penggerebekan oleh Densus 88 di tempat tinggalnya, Desa Mojosongo, Jebres, Solo, Jawa Tengah.

Dalam penggerebekan itu, empat orang yang di antaranya DPO teroris tewas, yakni Bagus Budi Pranoto alias Urwah, Ario Sudarso alias Aji, Noordin M Top, dan Hadi Susilo. Satu-satunya yang selamat hanya Munawaroh.

MAKI Kirim Surat ke Nurul Ghufron, Minta Bantuan Mutasi ASN di Papua ke Jawa
LPS gelar jumpa pers di Kota Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Kantor LPS Bakal Hadir di Medan, Diresmikan 3 Mei 2024

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini membuka Kantor Perwakilan LPS I Medan, di Gedung Sinarmas Plaza, Kota Medan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024