Sekjen PPP Anggap Kata Persekusi Menyesatkan

Pelaku persekusi saat diumumkan oleh polisi beberapa waktu lalu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani menganggap penggunaan istilah persekusi dalam berbagai aksi intimidasi seperti yang dilakukan Front Pembela Islam  tidak tepat dari kacamata hukum.

PDIP Kini Bela Bacaleg yang Dituduh Setubuhi Anak Kandung di Lombok Barat

"Persekusi ini istilah yang missleading. Ya, agak menyesatkan," kata Arsul usai usai acara buka puasa bersama Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di kawasan Kalibata, Jakarta, Senin 5 Juni 2017.

Arsul menjelaskan penggunaan istilah persekusi muncul dari Statuta Roma. Dalam pengadilan pidana internasional persekusi dikenakan untuk perburuan terhadap kejahatan memburu manusia yang skalanya besar dan dasarnya karena ras. 

Lima Tersangka Persekusi Pemandu Karaoke Ditangkap, Pria yang Menelanjangi Masih Buron

Menurut Anggota Komisi III DPR,  intimidasi yang terjadi saat ini di Indonesia skalanya kecil dan tidak masuk konteks persekusi. Meski Asrul juga tegas menolak apa pun bentuk intimidasi oleh organisasi apa pun terhadap siapa pun.

Asrul menambahkan selain itu istilah persekusi tidak ada padanannya dalam hukum Indonesia secara spesifik saat ini. "Dulu kan main hakim sendiri, kemudian digunakanlah istilah persekusi. Nah ini yang menurut saya harus diperbaiki," tuturnya.

Polisi Tangkap 3 Tersangka Kasus Persekusi LC di Pesisir Selatan

Atas dasar itu pemerintah harus menangani masalah ini dengan serius. Siapa pun tidak boleh melakukan perbuatan main hakim sendiri. "Pemerintah harus tegas bagi semua pelaku intimidasi dan main hakim sendiri. Bukan hanya perbuatan ini saja yang harus ditangani, penyebabnya juga harus ditangani. Dua duanya harus ditangani," katanya. (one)

Ilustrasi sidang

Warga Permata Buana Korban Persekusi Akui Dapat Permufakatan Diskriminasi

Sidang lanjutan kasus persekusi pengurus RT/RW Permata Buana kembali dilanjutkan, tiga orang saksi akhirnya memberikan keterangan, dua diantaranya pasangan suami-istri.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2023