Gudang PT Garam di Gresik Digerebek Mabes Polri

Disalahgunakan, Polisi Segel Pabrik Garam di Gresik
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA.co.id – Tim Satgas Pangan Mabes Polri menggerebek gudang penimbunan garam industri di Gresik, Jawa Timur. Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Kepala Satgas Pangan Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, tim Satgas Pangan langsung menyegel isi gudang.

Jelang Lebaran, Satgas Pangan Polri Waspadai Kelonjakan Harga Bahan Pokok di Babel

Menurut Jenderal polisi bintang dua ini, penyegelan gudang garam karena PT Garam diduga melakukan tindak pidana penyimpanan garam industri yang diperdagangkan menjadi garam konsumsi.

"PT Garam juga diduga melakukan tindak pidana korupsi karena melakukan perubahan pengajuan garam industri menjadi garam konsumsi untuk menghindari pajak bea masuk, sehingga negara dirugikan sebesar Rp3,5 miliar," kata Setyo, Rabu 7 Juni 2017.

Keliling Pasar di Jatim, Satgas Pangan Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

Kadiv Humas Mabes Polri ini juga menyebut, kerugian tersebut belum termasuk kerugian akibat penjualan garam industri menjadi garam konsumsi yang harganya lebih mahal. "Penyalahgunaan garam industri menjadi garam konsumsi sangat merugikan lantaran membahayakan konsumen," ujarnya.

Dalam penggerebakan ini, Satgas Pangan Mabes Polri mengamankan delapan pelaku. Dua diamankan oleh Bareskrim Mabes Polri dan enam diamankan di Polda Jatim. "Mabes Polri dan Polda Jatim juga menyita sejumlah surat-surat maupun dokumen terkait izin impor untuk mengembangkan lebih lanjut kasus ini karena sudah beredar di wilayah Jatim dan Medan," ujarnya.

Diduga Produksi Oli Palsu, Komunitas Aktivis Muda Indonesia Desak Mabes Polri untuk Segera Tangkap

Ia menambahkan, berdasarkan fakta yang ditemukan Direktorat Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jatim, PT Garam mendapatkan izin impor garam dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri melalui surat nomor 04TL.23/17/0045/ tanggal 12 April 2017 dengan kadar garam Nacl 97 persen atau kurang dari 99 persen dengan HS 2501.0092 termasuk bebas bea masuk.

"PT Garam melakukan impor garam dari Australia melalui Pemberitahuan Informasi Barang (PIB) nomor 3949 tanggal 18 April 2017 dan nomor 4116 tanggal 22 April 2017 sebanyak 75 ribu ton. Selanjutnya garam diperdagangkan dan di pindahtangankan ke PT Garam ke 53 perusahaan," katanya.

Dari total 75 ribu ton yang didatangkan dari Australia, 55 ribu ton didistribusikan ke gudang di Wilayah Gresik. Sedangkan 20 ribu ton didistribusikan ke gudang di wilayah Medan.

"Garam yang dikirim tersebut merupakan garam industri dengan spesifikasi Nacl diatas 97 persen lalu dikemas dengan yodium dan diperdagangkan menjadi garam konsumsi," tuturnya.

Laporan: Muhammad Habib (Gresik)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya