Dirut PT Garam Akhirnya Ditangkap

Penyegelan Garam
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA.co.id – Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap direktur utama PT. Garam Achmad Boediono terkait dengan dugaan tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri. 

Jelang Lebaran, Satgas Pangan Polri Waspadai Kelonjakan Harga Bahan Pokok di Babel

Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya mengakatan, Achmadr Boediono ditangkap pada Sabtu 10 Juni 2017 di rumahnya, perumahan Prima Lingkar Lumar blok b3 no.28-29 rt 05 rw 08 kelurahan Jati Bening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di rutan Bareskrim di Polda Metro Jaya," kata Agung di Gedung Divhumas Polri, Jakarta, Minggu 11 Juni 2017. 

Keliling Pasar di Jatim, Satgas Pangan Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

Menurutnya, tersangka AB sebagai Dirut PT. Garam mengubah pengajuan dokumen impor garam dari peruntukan industri, menjadi konsumsi. Kemudian, PT. Garam juga menjual garam industri tersebut sebagai garam konsumsi.  Total ada 75 ribu ton garam industri yang diimpor Ptm Garam.

Sebanyak 1.000 ton dikemas dalam kemasan 400 gram dengan merek Garam cap Segi Tiga G, dan dijual untuk kepentingan konsumsi. Sedangkan sisanya 74.000 ton diperdagangkan atau didistribusikan kepada 45 perusahaan lain. 

Diduga Produksi Oli Palsu, Komunitas Aktivis Muda Indonesia Desak Mabes Polri untuk Segera Tangkap

Padahal sebagaimana tertuang dalam pasal 10 Permendag 125 tahun 2015 tentang ketentuan importasi Garam, bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.

"Sementara yg dilakukan PT Garam bukan hanya memperdagangkan atau memindahtangankan bahkan mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat," kata Agung. 

Diapun disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3,5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya