BNN Sita Aset Fantastis Hasil Narkoba Jaringan Akiong

Kepala BNN Komjen Budi Waseso
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kejahatan narkoba yang berasal dari jaringan terpidana mati Chandra Halim alias Akiong. Aset yang disita jumlahnya fantastis mencapai Rp29 miliar lebih. Akiong diketahui masih memiliki hubungan dengan mafia narkoba Freddy Budiman.

BNN Temukan Narkotika Jenis Baru, Berupa Serbuk Kulit Kayu Alami

"Jaringan Akiong yang ada hubungan dengan almarhum Freddy Budiman, yang katanya menyuap oknum BNN," kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso di kantornya, Cawang Jakarta Timur, Selasa, 13 Juni 2017.

Pria yang akrab disapa Buwas  ini mengatakan, Akiong merupakan pemasok narkotika 45 kilogram sabu dari Hongkong yang dimasukkan dalam tiang pancang tahun 2016.

Kronologi BNN Tangkap 107 Orang Pakai Narkoba di Golden Crown

Dalam penungkapan TPPU hasil kejahatan narkotika, petugas menangkap orang berinisial CJ seorang pengusaha money changer. Lokasi money changer milik CJ diketahui sebagai tempat penukaran dan pengiriman uang dari hasil perdagangan gelap narkotika dan beberapa bandar seperti Chandra Halim dan Loe Kok Ming, seorang narapidana di Rumah Tahanan Salemba.

Kemudian, petugas BNN melakukan pengembangan dari tersangka CJ dan berhasil menangkap satu orang berinisial CSN alias Calvin warga negara Inggris di wilayah Lokasari Blok A No.5-6 Jakarta Utara. "Yang merupakan keponakan Chandra Halim yang berperan sebagai pengelola keuangan," ujarnya.

Kasus Sabu dalam Penjara, Dua Pegawai Rutan Lampung Diperiksa BNN

Menurut Budi Waseso, tersangka CSN alias Calvin sempat melarikan diri ke Bali, Cina dan Hongkong untuk menghindari kejaran petugas BNN. Upaya pengejaran ini ketika Akiong dan Piter Chandra ditangkap pada 2016 lalu.

Adapun barang bukti yang disita petugas BNN dalam kasus TPPU di antaranya, dua buah rumah di Jakarta, tiga unit apartemen Jakarta, dua unit ruko di Jakarta, dua unit mobil, uang dalam rekening, dan uang tunai. "Total aset yang disita dalam kasus ini sebesar Rp29.970.000.000," katanya.

Adapun para tersangka kasus TPPU ini dikenakan Pasal 137 huruf b Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 3,4, dan 5 Ayat 1 Undang-undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya