Baru Mudik, TKI Diciduk Polisi karena Bawa 5 Kg Sabu

Ilustrasi pelaku kejahatan
Sumber :
  • Reuters

VIVA.co.id – Polres Langkat, Sumatera Utara, menangkap seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang baru mudik dari Malaysia karena membawa 5 kilogram sabu dan 2 ribu butir ekstasi. Pelaku bernama Ahadi mengaku diberi upah Rp20 juta agar membawa barang haram dari Aceh ke Kota Medan.

Dikejar Polisi, Tersangka Narkoba Tabrak Warga di Kelapa Gading

Kapolres Langkat, AKBP Dede Rojudin, mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal adanya laporan masyarakat terkait seorang yang membawa narkoba dari daerah Aceh dengan menumpang bus tujuan Aceh - Kota Medan.

"Polisi yang mendapatkan informasi kemudian melakukan penyelidikan. Saat itu, petugas kemudian melakukan razia lalu lintas di kawasan jalur lintas Sumatera, Stabat, Langkat," kata Dede di Langkat, Sumut, 16 Juni 2017.

Kejar-Kejaran dengan Pengedar di Pamulang, Polisi Sita 4 Kg Sabu

Dalam razia untuk mengejar pelaku, polisi memberhentikan satu persatu bus yang melintas. Setiap penumpang bus dilakukan pemeriksaan terhadap bawaan penumpang bus. Saat diperiksa, tersangka Ahadi tampak gugup. Petugas pun curiga dan kemudian memeriksa barang bawaan tersangka.

"Saat tas tersangka diperiksa, petugas menemukan 5 kilogram sabu-sabu dalam bungkus teh Cina dan 2 ribu butir pil ekstasi yang akan dibawa tersangka ke Kota Medan," tuturnya.

Polisi Ciduk Pengedar 2 Kg Ganja Untuk Pesta Tahun Baru

Sementara, tersangka Ahadi mengatakan, baru kali ini melakukan aksi penyelundupan narkoba karena tergiur tawaran upah sebesar Rp20 juta bila berhasil mengantar ke Medan. Barang sabu dan ekstasi yang dibawanya ini didapatkan dari temannya sesama TKI di Malaysia.

Pelaku juga mengaku baru sampai ke Indonesia dari Malaysia lewat jalur laut ke Pelabuhan Langsa, Aceh. Ia ditawari membawa narkoba tersebut dari Aceh menuju Medan dengan menggunakan bus umum karena sekalian mudik ke rumahnya di Medan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 115 subsidi 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar dan minimal Rp800 juta.

Laporan: Taufik Hidayat/Langkat, Sumatera Utara

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya