Pejabat Bakamla Akui Terima Suap dari Fahmi Darmawansyah

Terdakwa kasus suap Bakamla, Eko Susilo Hadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi mengakui menerima uang suap terkait proyek pengadaan satelit monitoring.

Bos PT CMIT Divonis 5 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp15 Miliar

Uang itu diterima Eko dari Fahmi Darmawansyah selaku Pemilik PT Melati Technofo Indonesia (MTI), melalui dua orang pegawainya yakni, Adami Okta dan Hardi Stefanus, pada Oktober 2016. PT MTI merupakan penyedia satelit monitoring di Bakamla.

"Bahwa uang yang saya terima dari Adami Okta bersama dengan Hardi Stefanus sebanyak US$10 ribu, 10 ribu Euro, SGD100 ribu, dan US$78.500 seluruhnya sudah saya serahkan kepada  KPK," kata Eko saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 19 Juni 217.

Terpidana Kasus Suap Anggaran Bakamla Dijebloskan ke Lapas Cipinang

Eko menjelaskan, tindak pidana itu bermula saat dirinya diberitahukan oleh Kepala Bakamla Laksanama Madya Arie Soedewo soal adanya fee 15 persen di proyek satelit monitoring. Dari fee 15 persen itu, sekitar 7,5 persennya adalah bagian pejabat Bakamla.

"Selanjutnya saya diperintahkan untuk mengonfirmasi kepada pihak perusahaan PT MTI tentang adanya bagian fee tersebut dan digunakan oleh saudara M Adami Okta," kata Eko.

Korupsi Proyek Bakamla, Dirut PT CMIT Dituntut 7 Tahun Penjara

Setelah bertemu dengan pihak MTI, Eko melaporkan mengenai pemberian fee itu kepada Kepala Bakamla. Kemudian Eko diperintahkan untuk mendistribusikan sebagian fee itu kepada pejabat Bakamla yang lain.

"Diperintahkan kepada saya untuk menerima bagian yang 2 persen kemudian diminta untuk memberikan jatah kepada Laksamana Pertama Bambang Udoyo dan Nofel Hasan masing-masing sebanyak Rp1 miliar," kata Eko.

Eko sendiri memohon keringanan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman. Ia juga meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan, sebab dirinya  mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Diketahui Eko yang juga Sekretaris Utama Bakamla dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla Tahun Anggaran 2016 dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun oleh jaksa KPK.

Eko diduga KPK menerima US$10.000, 10.000 Euro,  100.000 SGD, dan US$78.500. Menurut jaksa KPK, pemberian uang  dilakukan untuk memenangkan PT MTI yang dimiliki Fahmi Darmawansyah dalam pengadaan monitoring satelit. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya