Kronologi Penangkapan Gubernur Bengkulu

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (kedua kiri) dikawal petugas KPK saat diamankan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/David Muharmansyah

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan suap proyek jalan di dua kabupaten di Provinsi Bengkulu.

Skandal Meikarta, KPK Geledah Rumah dan Kantor Bupati Bekasi

Mereka adalah Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti (RM) dan istrinya Lili Martiani Maddari (LLM), pengusaha sekaligus Bendahara DPD Bengkulu Partai Golkar, Rico Dian Sari (RDS), dan Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS), Jhoni Wijaya (JHW).

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan kronologi penangkapan mereka berawal dari informasi masyarakat. "Kronologi bahwa Selasa 20 Juni 2017 itu kami duga ada pemberian uang kepada RDS di kantor RDS yang dikemas dalam kardus ukuran karton A4. Sekitar Pukul 09.00, RDS mengantarkannya ke rumah Gubernur Bengkulu, RM. Tak lama Pukul 09.30, RDS keluar dari rumah Gubernur untuk berangkat ke kantor. Sekitar Pukul 10.00 kemudian KPK mengamankan RDS di jalan setelah meninggalkan rumah RM," kata Saut di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 21 Juni 2017.

KPK Tahan Bupati Bekasi Neneng Hasanah

Setelah ditangkap, lanjut Saut, tim antirasuah kembali  membawa Rico ke rumah Ridwan Mukti. Di sana, petugas KPK menemukan istri Gubernur yakni, Lili Martiani. "Di dalam rumah tim bertemu dengan istri gubernur LMM, dan di rumah itu juga diamankan uang sebesar Rp1 miliar dalam pecahan Rp100 ribu yang sempat disimpan di dalam brankas. Tim kemudian membawa RDS, stafnya dan LMM ke Polda Bengkulu sekitar Pukul 10.00," kata Saut.

Setelah itu, tim KPK kembali bergerak. Kali ini tujuannya yakni sebuah hotel di Kota Bengkulu, yang diduga menjadi lokasi menginap Jhoni Wijaya. "10.30 WIB, tim mengamankan JHW di hotel dia menginap di Bengkulu. Dari tangan JHW kami amankan Rp260 juta dalam tas ransel. KPK lantas membawanya ke Polda Bengkulu," kata Saut.

KPK Sita BMW Terkait Kasus Suap Meikarta

Barulah sekitar Pukul 11.00 WIB, Ridwan Mukti datang ke Polda Bengkulu. Alhasil, kelimanya diboyong ke kantor KPK di Jakarta. Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK hanya menetapkan empat orang tersangka ini. Sementara satu orang lainnya yang merupakan staf Rico, dilepaskan karena berstatus saksi.

"Untuk kepentingan penyidikan kasus, tim juga menyegel sejumlah ruangan di beberapa lokasi. Pertama di kantor gubernur, kedua di rumah gubernur, dan ketiga di kantor RDS." (mus) 
 

Gedung KPK Jakarta.

Anak Buah Kena OTT, Irjen Kementerian PUPR Sambangi KPK

KPK mengamankan 20 orang

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2018