- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi mempersilahkan DPR menelusuri penggunaan anggaran KPK melalui Badan Pemeriksa Keuangan. Namun DPR diharapkan bijak dalam menggunakan kewenangannya.
"DPR Itu digaji untuk buat UU yang perlu dibuat atau diganti, melihat dan membuat kebijakan, bagaimana anggaran negara dihasilkan, dan dibelanjakan, atau pengaturan lainnya," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang di Jakarta, Selasa, ?4 Juli 2017.
Saut mengakui, setiap tahunnya selalu saja ada temuan dari BPK dalam setiap audit yang dilakukan terhadap keuangan KPK. Namun masih dalam batas yang wajar.
"Jadi KPK yang diaudit tiap tahun dan memang ada saja temuan yang tak materil sehingga tetap predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Enggak pakai nyodok auditor BPK," kata Saut.
Kendati demikian, Saut mempersilakan kalau pansus angket KPK masih ngotot ingin menelisik penggunaan anggaran. Audit investigasi pun ditegaskan siap untuk dilaku.kan.
"Kalu perlu diinvestigasi lagi itu tentu sangat bagus. Gak boleh dihalang-halangi, tidak satupun instansi pemakai uang negara di negeri ini yang memiliki hak imun dari auditor. Kalau memang dianggap perlu, silahkan," kata Saut.