Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam Ditahan KPK

Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam (tengah).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eduward Ambarita

VIVA.co.id – Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus pemberian izin usaha tambang di dua wilayah Kabupaten yakni Buton dan Bombana.

Mahfud: Upaya Lemahkan Terjadi Tiap Periode, tapi KPK Tetap Tegar

Diperiksa selama delapan jam, Nur Alam keluar dari Gedung KPK bersama tim penasihat hukumnya terlihat mengenakan rompi oranye dan langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur cabang KPK milik Pomdam Guntur.

Tak ada pernyataan dari Nur Alam saat diberondong pertanyaan oleh wartawan setelah kelur dari Gedung KPK. Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penahanan Nur Alam berlaku hingga 20 hari ke depan sejak penetapan itu dilakukan Rabu, 5 Juli, atau hari ini

KPK Ditantang Berani Tuntut Hukuman Mati Koruptor Bansos

"KPK melakukan penahanan terhadap tersangka NA (Nur Alam) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," kata Febri kepada wartawan.

Dalam kasusnya, Nur Alam yang juga politisi PAN ini diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan surat keputusan (SK) Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi bagi PT. Anugrah Harisma Barakah.

KPK akan Libatkan Pihak-pihak Lain Usut Kasus Edhy Prabowo

Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cita Citata.

KPK Selidiki Aliran Uang dari Vendor Bansos Ke Cita Citata

Terkait kasus suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat eks Mensos, Juliari Batubara dan menyeret Cita Citata,

img_title
VIVA.co.id
26 Maret 2021