Kasus Kaesang Pelajaran Buat Anak Pejabat

Surat Laporan Polisi Kaesang.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA.co.id – Indonesia Police Watch, atau IPW menilai pihak Kepolisian harusnya tetap memproses pengaduan pelapor Muhammad Hidayat S terhadap anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, terkait dugaan ujaran kebencian, atau hate speech.

Hari Kedua Lebaran, Prabowo Ucapkan Maaf Lahir Batin ke Rekan-rekan Media

Ketua Presidium IPW, Neta S, Pane mengatakan, dengan dihentikannya kasus Kaesang, maka muncul anggapan Polri tidak bersikap profesional.

"Jika polisi tidak memprosesnya, akan muncul kesan negatif pada Polri. Muncul anggapan, Polri tidak profesional, serta takut pada anak Presiden," ujar Neta, Jakarta, Jumat 7 Juli 2017.

Hari Kedua Lebaran, Prabowo Sarapan Bareng Jokowi di Istana Negara

Menurut Neta, Polri seharusnya membuktikan diri sebagai lembaga profesional, proporsional, dan independen. Apalagi, Kapolri Jenderal Tito Karnavian gencar mendengungkan slogan Profesional, Modern, dan Terpercaya (Promoter).

"Artinya, semua laporan masyarakat harus diproses. Karena, Polri sudah dibiayai dari pajak rakyat," kata Neta.

Gerindra Jaring Nama-nama Maju Pilkada DIY: Erina Gudono, Kaesang Pangarep hingga Cucu Sultan HB X

Dalam proses kasus tersebut, kata Neta, Polri bisa saja mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3). Dengan alasan, tidak ditemukan tindak pidana. Hanya saja, hal itu dilakukan setelah melalui proses gelar perkara.

"Tetapi, dalam kasus Kaesang, sebaiknya lanjut saja (proses hukumnya) hingga ke pengadilan. Agar, tidak ada kesan bahwa Polri takut pada anak Presiden, atau ada tuduhan Polri diintervensi Presiden," ucapnya.

Sementara itu, lanjut Neta, Kaesang sebagai terlapor diimbau tetap tenang sambil menunggu perkembangan dari penanganan yang dilakukan polisi.

Menurutnya, jika semua pihak bekerja profesional, proporsional, dan independen dalam menangani kasus ini, Kaesang dipastikan akan bebas di pengadilan.

"Karena, kasus ini hanya sekadar kasus ecek-ecek belaka. Terlepas dari semua itu, kasus Kaesang harus menjadi pembelajaran bagi anak-anak para pejabat, agar jangan neko-neko di media sosial," ujar Neta.

Seperti diketahui, Kaesang dilaporkan Hidayat ke Polrestro Bekasi pada Minggu 2 Juli, lantaran video blog (vlog) pribadinya berjudul #BapakMintaProyek, dituding mengandung unsur ujaran kebencian dan penodaan agama.

Pelapor sendiri, diketahui berstatus tersangka terkait kasus ujaran kebencian. Serta, sudah 60 kali membuat LP (Laporan Polisi) dengan kasus berbeda-beda, selama enam bulan terakhir, sejak Januari 2017.

Pihak Polda Metro Jaya, sempat menegaskan dan menjamin proses hukum terkait kasus ini akan tetap berjalan. Bahkan, Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, status tersangka pelapor tidak membatasi seseorang untuk membuat laporan polisi.

Namun, satu hari berselang, tepatnya Kamis 6 Juli 2017, Wakapolri Komjen Syafruddin menyatakan telah menginstruksikan anak buahnya untuk menghentikan LP atas nama Kaesang.

Syafruddin menilai, LP yang ditujukan kepada Kaesang itu tidak ada unsur pidana dan dianggap mengada-ada. Berdasarkan pernyataan pihak Kepolisian, penyidik sudah meminta keterangan saksi ahli dan menyatakan tidak ditemukan unsur pidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya