Dimas Kanjeng, Pria yang Tersandung 9 Kasus Sekaligus

Pemimpin Padepokan Kanjeng Dimas, Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa

VIVA.co.id – Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng (46) bisa jadi adalah pria yang tersandung perkara terbanyak di negeri ini. Sekali berurusan hukum, pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Cengkelek, Kecamatan Wangkal, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, itu terjerat sembilan perkara sekaligus dalam waktu hampir bersamaan. Dua perkara sudah disidang di pengadilan.

img_title Update Kasus Aisar Khaled Terkait Dugaan Penipuan Hingga Pencucian Uang, Kok Belum Diperiksa?

Dimas Kanjeng mulanya hidup enak. Memimpin Padepokan Dimas Kanjeng, dia diikuti ribuan pengikut dari berbagai daerah di negeri ini. Maklum, cerita berkembang, dia memiliki kemampuan di luar akal, di antaranya mendatangkan uang secara gaib. Hingga kemudian jasad anak buahnya, Abdul Ghani, ditemukan di Jawa Tengah dan diduga tewas karena dibunuh pada 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berawal dari dugaan pembunuhan Abdul Ghani, Dimas Kanjeng ikut terseret. Padepokannya digerebek Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 22 September 2016. Dimas Kanjeng ditangkap dan ditahan di Polda Jatim. Bersama beberapa anak buahnya, dia jadi tersangka pembunuhan dengan korban Abdul Ghani.

img_title Febrie Adriansyah Dicecar 50 Pertanyaan Terkait Kasus TPPU

Kasusnya merambat pada dugaan penipuan bermodus penggandaan uang dengan korban ribuan orang. Sebulan lebih kasus itu jadi perhatian nasional, lebih-lebih setelah cendekiawan kondang, Marwah Daud Ibrahim, tercatat sebagai ketua yayasan padepokan yang dipimpin Dimas Kanjeng. Lebih dari sekali Marwah diperiksa di Polda Jatim sebagai saksi.

Sejak kasus itu terungkap, gilir-bergilir pihak yang merasa jadi korban penipuan bermodus penggandaan uang melaporkan Dimas Kanjeng ke Polda Jatim. Data diperoleh VIVA.co.id, tercatat tujuh korban melapor, satu perkara di antaranya atas nama pelapor Prayitno asal Jember, sudah disidangkan di pengadilan. Dari penipuan itu, Dimas Kanjeng juga dijerat polisi dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

img_title Terungkap Awal Mula Investasi Vicky Prasetyo yang Kini Berujung Laporan, Bermula dari Lahan Rawa

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, Kejati Jatim menerima total tujuh Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP dugaan penipuan atas nama tersangka Dimas Kanjeng dari penyidik Direktorat Kepolisian Daerah Jatim. “Untuk kasus penipuannya, ada tujuh SPDP, termasuk yang sudah disidangkan atas nama korban Prayitno,” ujarnya ditemui VIVA.co.id di kantornya pada Jumat, 7 Juli 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut