Transmart di Surabaya Diduga Berdiri di Tanah Sengketa

Lahan sengketa yang dibangun Transmart di Dukuh Kupang Barat Surabaya, Jawa Timur.
Sumber :
  • IST

VIVA.co.id - Pembangunan gedung pusat perbelanjaan Transmart di Surabaya, Jawa Timur, terusik. Bangunan mal di Jalan Dukuh Kupang Barat 126 Surabaya itu diduga berdiri di lahan sengketa. Pengadilan sudah mengeluarkan penetapan agar lahan itu dikosongkan.

img_title Sudah Inkracht, Perkara Tanah di Bekasi Masih Digugat Lewat Perlawanan Baru

Soehartono yang mengungkapkan sengketa itu. Dia adalah anak sekaligus ahli waris dari almarhum Misdan, pemilik asal lahan seluas 8.000 meter persegi tersebut. Berjuang bertahun-tahun, Soehartono memenangkan perkara perdata atas lahan itu, yang dijual oleh saudara tirinya, MS.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Transmart di Surabaya Diduga Berdiri di Tanah Sengketa

img_title Sengketa Tanah Warisan Diperjuangkan Habis-habisan, Berapa Total Kerugian Ashanty?

Soehartono (kanan), ahli waris yang memenangkan sengketa atas PT Alfa Retailindo. (VIVA.co.id/Nur Faishal)

Kuasa hukum Soehartono, Sumarso, menjelaskan, perkara ini bermula ketika MS menjual lahan itu secara sepihak kepada RN pada 1992. Untuk memuluskan jual beli, MS memintakan surat keterangan kepada Lurah Dukuh Pakis bahwa tanah itu milik Misdar, bukan Misdan.

img_title Gak Rela Tanah Warisan Ribuan Meter Lepas, Ashanty: Awalnya Mau Bikin Yayasan

"Oleh saudara tirinya klien saya, surat keterangan riwayat tanah disamarkan milik Pak Misdar, bukan Pak Misdan selaku pemilik sah. Petok D-nya juga disamarkan, dari seharusnya 229 Persil 2 diplesetkan Petok D 279," kata Sumarso kepada wartawan di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 17 Juli 2017.

Pada 1996, RN menjual lahan itu kepada PT Alfa Retailindo. Soehartono baru tahu tanahnya telah terjual ke Alfa ketika hendak membuatkan sertifikat lahannya ke Badan Pertanahan Nasional Surabaya pada 1997. "Waktu itu, berdiri di lahan itu Alfa Grosir," kata Sumarso.

Singkat cerita, kata Sumarso, kliennya melakukan gugatan perdata melawan MS, RN, PT Alfa, dan BPN, dengan perkara Nomor 36/Pdt/G/2000/PN.Sby. Dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, kliennya kalah. Soehartono lantas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PK diajukan setelah RN divonis bersalah atas pidana pemalsuan surat keterangan soal riwayat lahan tersebut. Putusan itu dijadikan novum atau bukti baru. Berdasakan putusan Nomor 519 PK/Pdt/2012, jual beli antara NR dengan Alfa dibatalkan MA. 

"Tiga kali PK dan tiga kali surat penetapan, eksekusi selalu gagal. Begitu mau dieksekusi, Alfa selalu minta damai. Tetapi, klien saya selalu dikadali (dikelabui) oleh pihak Alfa," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut