KPK Segera Kirim Surat Penetapan Tersangka Setya Novanto

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengirim surat penetapan tersangka korupsi e-KTP kepada Ketua DPR Setya Novanto. Hal itu, lantaran bukan persoalan yang signifikan dan terhitung waktu, dalam proses hukum pidana.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Seperti halnya kasus lainnya, untuk pemberitahuan akan disampaikan kepada tersangka dan dikirimkan ke yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa 18 Juli 2017.

Setya Novanto sebelumnya menyatakan belum menerima surat pemberitahuan dari KPK terkait statusnya saat ini. Meski Novanto telah mendengar penetapan yang diumumkan KPK.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Dalam kesempatan sama, Febri mengatakan, institusinya sudah menerima surat yang dilayangkan Ketua Umum Partai Golkar itu. Saat ini, KPK tengah mempelajarinya, sebelum memberikan balasan atas surat tersebut.

"KPK sudah terima surat dari SN. Selanjutnya tentu kami pelajari suratnya," ujarnya.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan penetapan itu berdasarkan bukti-bukti yang cukup, bukan berdasarkan hal lain.

"Kami membawa (Setya Novanto) ke penyidikan ini tidak serampangan, kami punya dua alat bukti yang kuat," kata Agus di kantornya di Jakarta pada Senin, 17 Juli 2017.

Menurut Agus, KPK menduga Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar memiliki peran besar melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, dan pengadaan e-KTP. Selain itu, Novanto diduga telah mengondisikan pemenang pengadaan proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya