Mendagri Akui APBN Belum Mampu Biayai Pemekaran Wilayah

Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo
Sumber :
  • ANTARA/Agus Bebeng

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara saat ini belum mampu digunakan untuk keperluan pemekaran wilayah di Indonesia.

Mendagri Tito Karnavian: RUU DKJ Wujud Upayakan Jakarta Jadi Kota Kelas Dunia

Tjahjo mengatakan, hingga 2018, pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla salah satunya menitikberatkan penggunaan APBN guna pembangunan infrastruktur untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Menurut Tjahjo, pemekaran wilayah yang marak dilakukan pasca reformasi hingga akhir masa pemerintahan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wapres  Boediono memakan biaya tidak sedikit.

Mendagri Sebut 240 ASN Terbukti Langgar Aturan Netralitas di Pemilu 2024

"50 persen anggaran daerah itu masih mengandalkan anggaran pusat. Kalau anggaran untuk bangun gedung Bupati, Wali Kota, DPRD, bisa lah. Tapi kan ada juga gedung Kejaksaan, Polres, perbankan-perbankan, di daerah kan banyak sekali," ujar Tjahjo usai konsultasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dengan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2017.

Maka dari itulah, Tjahjo menyampaikan, JK sendiri menyatakan bahwa pemekaran wilayah yang dimungkinkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah untuk saat ini sedang sulit dilaksanakan.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Hal itu disampaikan JK kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI Oesman Sapta Odang yang berkonsultasi tentang usulan penambahan 173 daerah yang merupakan aspirasi dari daerah.

Menurut Tjahjo, pemekaran daerah memiliki kemungkinan baru bisa terlaksana lagi setelah 2018. Pasalnya, pada saat itu beban APBN memang diprediksi tidak terlalu berat lagi di bidang infrastruktur seperti saat ini.

"Disarankan Bapak Wapres tadi, kita lihat dulu skala prioritas sekarang ini, termasuk (untuk keperluan) infrastruktur daerah yang sosial di 508 daerah dulu, di 34 provinsi (kondisi daerah di Indonesia saat ini)," ujar Tjahjo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya