HTI Sumatera Selatan Balela, Anggap Pembubaran Belum Final

Sekretariat ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) membalela dari keputusan pemerintah yang membubarkan organisasi itu. Mereka tetap beraktivitas seperti biasa dan menolak melucuti segala atribut maupun bendera organisasi di kantor-kantor mereka.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

"Atribut seperti bendera dan kantor tetap kami pasang seperti biasa, begitu juga dengan (kegiatan) berdakwah," kata Ketua HTI Sumatera Selatan, Mahmud Jumhur, di Palembang pada Rabu, 19 Juli 2017.

Mahmud beralasan, sejauh ini keputusan pemerintah dengan membubarkan HTI belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Maka seluruh kegiatan masih bisa dilakukan, karena pimpinan pusat HTI juga telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan uji materi (judicial review) kepada Mahkamah Konstitusi.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

"Pemerintah tidak memberikan kami kesempatan untuk menjelaskan kegiatan HTI. Walaupun sudah dibubarkan, pemerintah belum punya kekuatan hukum tetap (inkracht)," ujarnya.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengultimatum HTI agar menaati keputusan pembubaran itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Selatan, Richard Cahyadi, mengaku telah berkoordinasi dengan aparat dan unsur terkait tentang sikap membangkang HTI itu. "Kalau memang keputusannya sudah dibubarkan, maka tidak boleh lagi beroperasi di sini," ujarnya.

Richard mengingatkan, organisasi HTI se-Indonesia sudah dinyatakan terlarang, begitu juga di Sumatera Selatan. Kalau masih ada yang beroperasi, tentu ilegal dan melawan hukum. "Pasti kita tertibkan," katanya.

Izin organisasi HTI Sumatera Selatan, kata Richard, sebenarnya sudah dicabut sejak tahun 2014. Maka keputusan pemerintah pusat dengan penerbitan Perppu Ormas itu menguatkan kebijakan Pemerintah Provinsi untuk mengambil tindakan tegas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya